News
Tujuh Komisioner KIP Aceh Dikenai Sanksi DKPP atas Pelanggaran Etik
3 hari yang lalu
Tujuh komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dikenai sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Sanksi ini diberikan karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam proses penetapan pergantian calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terpilih.
Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menyatakan pihaknya menghormati putusan DKPP meski menilai telah mengikuti mekanisme yang berlaku. DKPP menilai para komisioner tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel dalam menindaklanjuti penetapan pergantian anggota DPRA terpilih dari Partai Aceh pada daerah pemilihan Aceh 5, Aceh 6, dan Aceh 10.
Pelanggaran Etik
- Tujuh komisioner KIP Aceh terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
- DKPP menyatakan para komisioner tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel dalam proses penetapan pergantian calon terpilih.
- Kewajiban klarifikasi ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan waktu penetapan.
Putusan DKPP
- Sanksi peringatan diberikan kepada tujuh komisioner KIP Aceh.
- Muhammad Fahmi, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Humas, Hukum, serta SDM KIP Aceh, tidak terbukti melakukan pelanggaran dan nama baiknya direhabilitasi.
- DKPP memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan sanksi dan menindaklanjuti rehabilitasi nama baik Muhammad Fahmi.
Dampak dan Harapan
- Sanksi ini diharapkan dapat meningkatkan integritas penyelenggaraan pemilu di Aceh.
- KIP Aceh berkomitmen untuk menghormati dan melaksanakan putusan DKPP demi keadilan dan transparansi proses pemilu.
- Warga Aceh diharapkan dapat memantau dan berpartisipasi aktif dalam proses pemilu yang bersih dan akuntabel.
Dengan adanya sanksi ini, diharapkan penyelenggaraan pemilu di Aceh dapat berjalan dengan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Warga Aceh diimbau untuk tetap waspada dan berpartisipasi dalam menjaga integritas pemilu.
