Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Tujuh Terdakwa Kokain di Langsa Dihukum 11 Tahun hingga Seumur Hidup

4 hari yang lalu

Tujuh terdakwa kasus peredaran narkotika jenis kokain seberat 27.010 gram di Kota Langsa dijatuhi hukuman penjara mulai dari 11 tahun hingga seumur hidup. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa menjatuhkan vonis tersebut di tengah kondisi darurat pascabanjir yang melanda kota tersebut.

Putusan dibacakan pada Senin, 15 Desember 2025, dengan terdakwa Khadafi dan Muhammad Rizal masing-masing dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Sementara itu, Swandi dan Muhammad Amri divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Muhammad Amin dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, sedangkan Mahiddin dan Usman masing-masing dijatuhi hukuman seumur hidup.

Detail Vonis

  • Khadafi dan Muhammad Rizal: 12 tahun penjara + denda Rp 1 miliar
  • Swandi dan Muhammad Amri: 20 tahun penjara + denda Rp 5 miliar
  • Muhammad Amin: 11 tahun penjara + denda Rp 1 miliar
  • Mahiddin dan Usman: Seumur hidup

Kondisi Sidang

  • Sidang dilaksanakan di tengah kondisi darurat pascabanjir di Langsa
  • Lingkungan kantor masih berlumpur saat putusan dibacakan
  • Semua terdakwa dan jaksa mengajukan banding

Barang Bukti

  • Hampir seluruh barang bukti telah dimusnahkan
  • Termasuk kokain, tas, telepon genggam, dan beberapa unit sepeda motor

Putusan ini menandai langkah tegas pengadilan dalam memberantas peredaran narkotika di Aceh, meski di tengah kondisi bencana alam yang melanda wilayah tersebut. Semua pihak terkait telah menyatakan banding, menunjukkan kompleksitas dan sensitivitas kasus ini.

Dampak Jangka Panjang

  • Memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika
  • Menunjukkan komitmen pengadilan dalam menegakkan hukum
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika

Kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat jumlah kokain yang disita mencapai 27.010 gram, salah satu kasus terbesar di Aceh dalam beberapa tahun terakhir. Putusan ini diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Edukasi Masyarakat

  • Pentingnya kesadaran akan bahaya narkotika
  • Peran masyarakat dalam melaporkan kegiatan mencurigakan
  • Dukungan terhadap upaya penegakan hukum oleh aparat
Tujuh Terdakwa Kokain di Langsa Dihukum 11 Tahun hingga Seumur Hidup