Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Hakim Ad Hoc Aceh Mogok, Tunjangan 13 Tahun Tak Naik Kesejahteraan Terabaikan

07 Januari 2026 10:26

Hakim Ad Hoc di seluruh Indonesia, termasuk Aceh, akan melakukan mogok sidang nasional pada 12-21 Januari 2026. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap ketimpangan kesejahteraan dan tunjangan yang tidak naik sejak 2013.

Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) menyatakan bahwa tunjangan kehormatan bagi Hakim Ad Hoc belum pernah disesuaikan sejak tahun 2013. Mereka juga mengeluhkan pengurangan manfaat asuransi kesehatan yang signifikan.

Alasan Mogok Sidang

  • Tunjangan Tak Naik: Tunjangan kehormatan Hakim Ad Hoc belum disesuaikan sejak 2013 melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2013.
  • Kenaikan Hakim Karir: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 mengatur kenaikan tunjangan bagi Hakim Karir, tetapi tidak berlaku bagi Hakim Ad Hoc.
  • Asuransi Kesehatan: Pengurangan manfaat asuransi kesehatan yang dinilai sangat signifikan.

Rencana Aksi

  • Mogok Sidang: Aksi mogok sidang akan dilakukan di berbagai pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di Indonesia.
  • Aspirasi ke Istana Presiden: Setelah mogok sidang, para hakim berencana menyampaikan aspirasi secara langsung ke Istana Presiden RI pada 22-23 Januari 2026.
  • Kunjungan ke Mahkamah Agung: Mereka juga akan mendatangi Mahkamah Agung bertepatan dengan pelaksanaan Laporan Tahunan (Laptah) lembaga tersebut.

Pernyataan FSHA

FSHA menegaskan bahwa meski mereka memiliki tanggung jawab yang sama dengan hakim karir berdasarkan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, kondisi kesejahteraan saat ini dianggap tidak mencerminkan keadilan bagi mereka. "Kita merasa tidak mendapatkan keadilan di rumah kita sendiri," tegas forum tersebut dalam seruannya.

Meski demikian, FSHA menjamin bahwa seluruh rangkaian aksi akan tetap berjalan dalam koridor hukum serta mengedepankan etika dan moral.

Dampak Potensial

  • Penundaan Persidangan: Mogok sidang dapat menyebabkan penundaan dalam proses persidangan di berbagai pengadilan.
  • Tekanan pada Pemerintah: Aksi ini diharapkan dapat memberikan tekanan pada pemerintah untuk segera menyesuaikan tunjangan Hakim Ad Hoc.
  • Keadilan bagi Hakim Ad Hoc: Upaya untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan yang setara dengan Hakim Karir.
Hakim Ad Hoc Aceh Mogok, Tunjangan 13 Tahun Tak Naik Kesejahteraan Terabaikan
0123456789