Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Warga Aceh Waspadai Dampak KUHP Baru pada Hubungan Kerja dan Perlindungan Hukum

09 Januari 2026 11:16

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Permohonan ini diajukan oleh dua pegawai swasta, Lina dan Sandra Paramita, yang merasa dikriminalisasi oleh mantan atasan mereka.

Kasus ini menyoroti potensi ketidakseimbangan hukum dalam hubungan kerja, di mana pegawai dapat dihukum tanpa kesempatan untuk membela diri. Para pemohon meminta MK untuk melengkapi Pasal 488 KUHP dengan ketentuan yang melindungi pegawai yang bertindak atas perintah atasan yang sah.

Poin-Poin Penting dalam Uji Materi KUHP dan KUHAP

  • Pasal 488 KUHP: Mengatur tentang tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun. Pemohon meminta penambahan ayat yang melindungi pegawai yang bertindak atas perintah atasan.

  • Pasal 16 ayat (1) KUHAP: Mengatur tentang cara-cara penyelidikan. Pemohon meminta penambahan ayat yang mewajibkan penyidik untuk melakukan klarifikasi terhadap terlapor sebelum peningkatan perkara ke tahap penyidikan.

  • Kasus Lina dan Sandra Paramita: Kedua pegawai swasta ini dituduh melakukan penggelapan dana dan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat tanpa kesempatan untuk memberikan klarifikasi.

  • Dampak pada Warga Aceh: Warga Aceh perlu memahami implikasi hukum ini untuk melindungi diri dari potensi kriminalisasi yang tidak adil dalam hubungan kerja.

MK memberikan waktu dua pekan kepada para pemohon untuk menyempurnakan berkas permohonannya. Perkara ini tercatat dengan nomor 267/PUU-XXIII/2025 dan akan terus dipantau perkembangannya.

Implikasi Hukum bagi Masyarakat Aceh

Regulasi baru ini dapat berdampak pada hubungan kerja di Aceh, di mana pegawai perlu memastikan bahwa mereka dilindungi dari tindakan hukum yang tidak adil. Penting bagi masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban mereka dalam konteks hukum yang berlaku.

Dengan adanya uji materi ini, diharapkan MK dapat memberikan kejelasan dan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pegawai di seluruh Indonesia, termasuk Aceh.

Warga Aceh Waspadai Dampak KUHP Baru pada Hubungan Kerja dan Perlindungan Hukum
0123456789