Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

UMP Aceh 2026 Naik 6,7% Jadi Rp 3.932.552, Dampak Bencana Hidrometeorologi Dipertimbangkan

06 Januari 2026 09:59

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 sebesar 6,7 persen. Kenaikan ini membuat UMP Aceh menjadi Rp 3.932.552, naik Rp 246.346 dari tahun sebelumnya. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025.

Kenaikan UMP ini mempertimbangkan dampak musibah hidrometeorologi yang melanda 18 dari 23 kabupaten/kota di Aceh. Selain UMP, Gubernur Aceh juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh Tahun 2026 dengan kenaikan yang sama, yakni 6,7 persen dari UMSP Tahun 2025.

Dampak dan Pertimbangan

  • Kenaikan UMP: Naik sebesar 6,7% dari UMP Tahun 2025, menjadi Rp 3.932.552.
  • Dampak Bencana: Pertimbangan utama adalah dampak musibah hidrometeorologi yang melanda sebagian besar wilayah Aceh.
  • UMSP: Kenaikan yang sama diterapkan untuk lima sektor utama, termasuk Perkebunan Buah Kelapa Sawit dan Pertambangan Batu Bara.

Sektor dan Upah Minimum Sektoral

  • Perkebunan Buah Kelapa Sawit dan Industri Minyak Kelapa Sawit: UMSP ditetapkan sebesar Rp 3.987.940.
  • Pertambangan Batu Bara, Pertambangan Emas dan Perak, serta Pertambangan Gas Alam: UMSP ditetapkan sebesar Rp 4.061.791.

Ketentuan dan Berlaku

  • UMP dan UMSP Aceh 2026 berlaku mulai 1 Januari 2026.
  • Perusahaan dilarang menurunkan upah pekerja yang telah membayar upah di atas ketentuan.
  • UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Kebijakan ini diharapkan dapat diterima semua pihak, baik pengusaha maupun serikat pekerja, di tengah kondisi Aceh yang belum sepenuhnya stabil pascabencana hidrometeorologi.

Pertimbangan dan Proses

  • Rekomendasi Dewan Pengupahan: Sidang pleno perhitungan kenaikan upah minimum pada akhir Desember 2025.
  • Nilai Alpha: Perwakilan pemerintah dan organisasi pengusaha sepakat pada nilai alpha 0,5, sementara perwakilan serikat pekerja bertahan pada nilai alpha 0,8.
  • Kondisi Aceh: Dampak musibah hidrometeorologi menjadi pertimbangan utama dalam penetapan kenaikan UMP dan UMSP.

Ketentuan Waktu Kerja

  • UMP dan UMSP Aceh 2026 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu untuk sistem kerja enam hari.
  • Delapan jam per hari atau 40 jam per minggu untuk sistem kerja lima hari.

Harapan dan Penegasan

  • Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP atau UMSP Aceh Tahun 2026.
  • Kebijakan ini diharapkan dapat diterima semua pihak, baik pengusaha maupun serikat pekerja, di tengah kondisi Aceh yang belum sepenuhnya stabil pascabencana hidrometeorologi.
UMP Aceh 2026 Naik 6,7% Jadi Rp 3.932.552, Dampak Bencana Hidrometeorologi Dipertimbangkan
0123456789
0123456789