Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

USK dan Kejari Banda Aceh Kolaborasi Cegah Pelanggaran Hukum di Kampus

11 Januari 2026 18:21

Universitas Syiah Kuala (USK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh berkolaborasi dalam pendampingan hukum untuk mencegah pelanggaran hukum di kampus. Pendampingan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari tata kelola keuangan hingga pengelolaan aset milik kampus.

Rektor USK, Prof Marwan, menyampaikan bahwa pendampingan hukum dari Kejari Banda Aceh sangat mendukung perbaikan pengelolaan kampus, terutama setelah USK berstatus sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Ia mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin dan menilai Kejaksaan banyak memberikan masukan dalam penataan serta tata kelola kampus agar semakin baik.

Dampak Kolaborasi

  • Pendampingan hukum dari Kejari Banda Aceh membantu USK dalam setiap langkah dan kebijakan yang diambil agar terhindar dari pelanggaran hukum.
  • Penuntasan status sekolah Lab Schol yang kini telah kembali menjadi milik Universitas Syiah Kuala.
  • Prestasi USK dalam bidang keuangan dan barang milik negara kategori Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, subkategori pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK terbaik.

Komitmen dan Harapan

  • Pihak USK berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama dengan Kejari Banda Aceh.
  • Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri, menegaskan bahwa pendampingan yang diberikan bersifat sesuai permintaan pihak kampus.
  • Pendampingan ini diharapkan dapat memastikan Universitas Syiah Kuala dikelola dan berjalan sesuai dengan ketentuan serta regulasi yang berlaku.

Dengan kolaborasi ini, setiap langkah dan inovasi bisnis yang dilakukan USK dapat berjalan sesuai koridor hukum, memberikan manfaat jangka panjang bagi pengelolaan kampus dan masyarakat Aceh secara keseluruhan.

Manfaat Jangka Panjang

  • Mitigasi risiko dalam pengelolaan kampus.
  • Peningkatan tata kelola keuangan dan aset kampus.
  • Pencegahan pelanggaran hukum yang dapat merugikan kampus dan masyarakat.

Kolaborasi antara USK dan Kejari Banda Aceh merupakan langkah positif dalam memastikan bahwa pengelolaan kampus berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, memberikan manfaat bagi seluruh civitas akademika dan masyarakat Aceh.

USK dan Kejari Banda Aceh Kolaborasi Cegah Pelanggaran Hukum di Kampus
0123456789