Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

USK dan Kejari Banda Aceh perkuat tata kelola kampus melalui pendampingan hukum

09 Januari 2026 23:49

Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Prof Marwan, menyatakan bahwa pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh merupakan bagian penting dalam mendukung tata kelola kampus yang baik dan mencegah tindakan melawan hukum di lingkungan pendidikan. Ia mengapresiasi kerja sama yang telah terbangun antara Kejari Banda Aceh dengan USK, yang telah memberikan banyak masukan dalam penataan dan tata kelola di kampus.

Salah satu capaian penting dari kerja sama ini adalah status Lab School yang kini telah menjadi milik USK. Selain itu, USK juga meraih dua anugerah keuangan dan barang milik negara, kategori PTN-BH sub kategori pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK terbaik.

Capaian dan Manfaat Pendampingan Hukum

  • Status Lab School: Lab School kini menjadi milik USK, yang merupakan salah satu capaian penting dari pendampingan hukum.
  • Anugerah Keuangan dan Barang Milik Negara: USK meraih dua anugerah dalam kategori PTN-BH sub kategori pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK terbaik.
  • Penyelesaian Yayasan: Pendampingan hukum membantu penyelesaian yayasan di lingkungan kampus, termasuk pembenahan tayasan dan memitigasi seluruh satuan unit di USK.
  • Mitigasi Risiko: Kejari Banda Aceh berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan hukum sesuai permintaan rektorat, termasuk dalam penyelesaian berbagai persoalan di kampus.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, menyatakan bahwa kerja sama yang telah berjalan adalah pendampingan hukum guna memitigasi risiko dalam pelaksanaan tugas. Ia menambahkan bahwa pendampingan yang diberikan sesuai dengan permintaan yang disampaikan oleh pihak rektorat, seperti penyelesaian yayasan yang ada di lingkungan kampus.

Proses Pendampingan Hukum

  • Permohonan dari Rektorat: Kejari Banda Aceh menerima permohonan dari pihak rektorat untuk melakukan pendampingan hukum.
  • Pendampingan dan Mediasi: Kejari Banda Aceh menugaskan jaksa pengacara negara untuk memitigasi risiko dalam pelaksanaan tugas, termasuk dalam penyelesaian yayasan.
  • Solusi Berdasarkan Regulasi: Pendampingan hukum diberikan dengan cara menunggu apabila ada kendala, kemudian mencari solusi dengan regulasi yang ada.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Ketua Senat USK Prof Abubakar Karim, pejabat di lingkungan USK, dan Kejari Banda Aceh.

USK dan Kejari Banda Aceh perkuat tata kelola kampus melalui pendampingan hukum
0123456789