News
VIDEO Kejari Aceh Timur Musnahkan 750 Butir Ekstasi dan Ganja
23 Desember 2025 23:02
Kejaksaan Negeri Aceh Timur memusnahkan 750 butir ekstasi, 1.052,6 gram sabu, dan 2.963,36 gram ganja. Tindakan ini sesuai dengan penegakan hukum dan penerapan syariat Islam di Aceh. Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen aparat dalam memerangi narkoba. Langkah ini penting untuk menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
