Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Pemkab Aceh Besar Tak Bisa Angkat Pegawai Non-ASN di Luar Database

1 hari yang lalu

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan tidak dapat mengangkat kembali pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang tidak terdaftar dalam database pemerintah pusat. Kebijakan ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan kebijakan Kementerian PAN-RB tahun 2023.

Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri A Jalil, didampingi Sekda Bahrul Jamil, Kepala BPSDM Asnawi, dan Plt Kadinkes Agus Husni, menyatakan bahwa Pemkab Aceh Besar telah berupaya maksimal membantu tenaga non-ASN, termasuk melakukan konsultasi langsung ke Kementerian PAN-RB. Namun, bagi mereka yang tidak tercatat dalam database nasional, tidak ditemukan solusi regulatif.

Kebijakan dan Regulasi

  • Larangan pengangkatan tenaga non-ASN mengacu pada kebijakan Kementerian PAN-RB tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
  • Surat edaran bupati telah dikeluarkan untuk melarang pengangkatan tenaga non-ASN di seluruh perangkat daerah.
  • Keterbatasan regulasi menjadi kendala utama, termasuk aturan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBK.

Dampak dan Solusi

  • Tenaga bakti tidak lagi diakui dalam sistem kepegawaian, hanya ASN PNS, PPPK (paruh waktu dan penuh waktu), serta tenaga outsourcing yang diakui.
  • Hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia menghadapi persoalan serupa.
  • Pemkab Aceh Besar memiliki keinginan kuat menampung seluruh tenaga pengabdian, namun kendala regulasi menjadi penghalang utama.

Upaya Pemkab Aceh Besar

  • Konsultasi langsung ke Kementerian PAN-RB untuk mencari solusi bagi tenaga non-ASN.
  • Surat edaran bupati untuk melarang pengangkatan tenaga non-ASN di seluruh perangkat daerah.
  • Upaya maksimal untuk membantu tenaga non-ASN, namun kendala regulasi menjadi penghalang utama.

Kesimpulan

Pemkab Aceh Besar tidak dapat mengangkat pegawai non-ASN yang tidak terdaftar dalam database pemerintah pusat. Kebijakan ini mengacu pada regulasi Kementerian PAN-RB dan UU ASN. Pemkab Aceh Besar telah berupaya maksimal membantu tenaga non-ASN, namun kendala regulasi menjadi penghalang utama.

Pemkab Aceh Besar Tak Bisa Angkat Pegawai Non-ASN di Luar Database
0123456789