News
Polres Aceh Besar Musnahkan Ladang Ganja 1.000 Batang di Lembah Seulawah
5 hari yang lalu
Polres Aceh Besar berhasil memusnahkan ladang ganja seluas 1/2 hektar dengan 1.000 batang tanaman di Desa Panca, Kecamatan Lembah Seulawah. Satu pelaku ditangkap dengan barang bukti 30 kg ganja. Pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika. Masyarakat diajak berkolaborasi dalam pemberantasan narkoba.
Detail Penemuan dan Pemusnahan
- Lokasi: Desa Panca, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar
- Luas Ladang: 1/2 hektar
- Jumlah Tanaman: 1.000 batang
- Tinggi Tanaman: 1 hingga 2 meter
- Usia Tanaman: 4 bulan
- Barang Bukti: 30 kg ganja
Proses Penangkapan dan Pemusnahan
- Pelaku ditangkap pada tanggal 8 Januari 2026
- Pemusnahan dilakukan dengan mencabut tanaman ganja
- Tanaman dibawa ke Polres Aceh Besar sebagai barang bukti
Imbauan Kepolisian
- Polres Aceh Besar mengimbau masyarakat untuk berkolaborasi dalam pemberantasan narkotika
- Masyarakat diajak untuk melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan terkait narkoba
Dampak Jangka Panjang
- Pemberantasan narkotika diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan narkoba di Aceh
- Masyarakat diharapkan dapat hidup lebih sehat dan aman dari bahaya narkoba
Nilai Edukasi
- Masyarakat diajak untuk lebih aware terhadap bahaya narkoba
- Pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam pemberantasan narkotika
Kesimpulan
Pemusnahan ladang ganja ini merupakan langkah konkret Polres Aceh Besar dalam memberantas narkotika. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman dari bahaya narkoba.
Catatan: Artikel ini dibuat berdasarkan laporan dari Serambi Indonesia dan tidak mengandung unsur sensasional atau menghakimi. Tujuan utama adalah memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat Aceh mengenai upaya pemberantasan narkotika di daerah mereka.
Sumber: Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Hendri | Banda Aceh
Kontributor: TimelineAceh.com
Editor: Editor Utama TimelineAceh.com
