Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

MPU Aceh Timur Izinkan Pergeseran Mahar dari Mayam ke Gram untuk Ringankan Pemuda

14 Januari 2026 21:52

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Timur mengeluarkan pandangan menyejukkan terkait mahar pernikahan. MPU memberikan lampu hijau bagi desa atau gampong yang ingin mengubah standar penyebutan mahar dari satuan tradisional mayam menjadi satuan gram. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas keresahan para pemuda yang kesulitan memenuhi syarat mahar akibat harga emas yang terus meroket.

Ketua MPU Aceh Timur, Tgk. M. Tahir, menyatakan bahwa kebijakan mengubah penyebutan mahar ke satuan gram adalah sah secara hukum Islam dan tidak bertentangan. Ia menjelaskan bahwa gejolak ekonomi dan geopolitik global telah menyeret harga emas ke angka yang sangat tinggi. Mengingat satu mayam setara dengan 3,33 gram, nilai satu mayam saat ini dirasa cukup berat bagi sebagian besar kalangan.

Dampak dan Manfaat Kebijakan

  • Fleksibilitas Finansial: Calon pengantin pria memiliki fleksibilitas lebih dalam menyesuaikan mahar sesuai kemampuan finansial tanpa menghilangkan esensi mahar itu sendiri.

  • Pilot Project: Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Indra Makmu, menjadi pelopor dengan kebijakan ini. Diharapkan menjadi contoh bagi desa-desa lain di Aceh.

  • Kemaslahatan Umat: Pergeseran ke satuan gram dianggap sebagai jalan tengah yang menghargai emas sebagai instrumen mahar, dengan takaran yang lebih presisi dan terjangkau.

  • Prinsip Islam: MPU menekankan bahwa mahar adalah hak mutlak istri, namun Islam juga menganjurkan agar mahar tidak menjadi penghalang terjadinya sebuah pernikahan.

Dukungan MPU Aceh Timur ini sejalan dengan prinsip dasar dalam Islam. Agama menekankan bahwa mahar tidak boleh memberatkan pihak laki-laki hingga menyebabkan penundaan pernikahan (fasiq), namun juga tidak boleh merendahkan martabat pihak perempuan. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas angka pernikahan di Aceh Timur dan meringankan beban pemuda dalam memenuhi syarat mahar.

Konteks Lokal Aceh

Dalam kebudayaan Aceh, mayam merupakan simbol kehormatan dalam acara lamaran dan perkawinan. Sudah menjadi adat turun-temurun bahwa mahar dihitung dalam satuan mayam emas murni. Namun, ketika adat mulai terasa menghambat niat baik untuk ibadah, diperlukan ijtihad sosial. Pergeseran ke satuan gram dianggap sebagai bentuk penerapan kaidah fikih yang memudahkan (taysir) demi menjaga kemaslahatan umat dan menghindari perbuatan yang dilarang agama akibat sulitnya menikah.

MPU Aceh Timur Izinkan Pergeseran Mahar dari Mayam ke Gram untuk Ringankan Pemuda
0123456789