Kembalikriminal

:Khawatir Orang Tua Banda Aceh Dugaan Penganiayaan Daycare Tanpa Izin

Penulis

serambinews.com

Tanggal

30 Apr 2026

:Khawatir Orang Tua Banda Aceh Dugaan Penganiayaan Daycare Tanpa Izin

Video rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap balita usia 16–18 bulan di sebuah daycare di Banda Aceh mulai merayap di media sosial sejak Selasa, 28 April 2026. Rekaman tersebut menunjukkan tiga pengasuh yang ternyata ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banda Aceh.

Polisi menetapkan DS (24), RY (25), dan NS (24) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang diduga terjadi lebih dari sekali, termasuk penggosokan telinga, menepis wajah, dan membanting tubuh anak. Selain itu, Pemerintah Kota Banda Aceh mengonfirmasi bahwa daycare tersebut tidak memiliki izin operasional dan telah dihentikan sementara.

Detail Kasus dan Bukti

  • Tiga tersangka DS, RY, NS masing‑nya berusia 24, 25, dan 24 tahun.
  • Bukti video dari tanggal 24 dan 27 April 2026 menunjukkan tindakan kasar terhadap balita.
  • MotifDiduga karena kesal pengasuh saat balita tidak mau makan.
  • Ancaman hukuman Maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 72 juta sesuai UU Perlindungan Anak dan KUHP.
  • Respons Pemko Daycare ditutup sementara, korban mendapat pendampingan, dan ditindak follow‑up terhadap tempat penitipan anak tanpa izin.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.