News
Wagub Aceh Desak Percepat SK Rumah Rusak Pasca Banjir Longsor
08 Januari 2026 06:19
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah meminta bupati dan wali kota di 18 kabupaten/kota terdampak banjir dan longsor untuk mempercepat usulan surat keputusan (SK) gelombang pertama rumah rusak. Permintaan ini disampaikan dalam rapat percepatan penyerahan data kerusakan rumah pascabencana, sebagai tindak lanjut rapat dengan Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah pusat akan membayar biaya rumah rusak sesuai dengan SK penetapan kerusakan rumah mulai dari kategori rusak ringan, sedang, hingga berat. Fadhlullah menekankan pentingnya validasi data yang akurat agar dana yang diterima sesuai dengan tingkat kerusakan.
Detail Permintaan
- 18 kabupaten/kota terdampak: Bupati dan wali kota diminta mempercepat usulan SK.
- Kategori kerusakan: Rusak ringan, sedang, berat, dan hilang.
- Validasi data: Pemda harus memvalidasi data di Posko untuk memastikan seluruh korban mendapatkan bantuan.
Tujuan
- Mempercepat penyaluran dana bantuan dari pemerintah pusat.
- Memastikan seluruh korban banjir dan longsor mendapatkan bantuan yang telah diprogramkan.
Konteks
- Tindak lanjut rapat dengan Mendagri Tito Karnavian.
- Pemerintah pusat telah menerbitkan ketentuan biaya untuk masing-masing kategori kerusakan rumah.
Dampak
- Warga terdampak: Akan menerima dana bantuan sesuai dengan tingkat kerusakan rumah mereka.
- Pemda: Harus memastikan data yang akurat dan valid untuk mempercepat proses penyaluran dana.
Pesan Wagub
Fadhlullah berpesan kepada seluruh bupati dan wali kota agar benar-benar memvalidasi data yang ada di Posko. Hal ini penting untuk memastikan seluruh korban mendapatkan berbagai bantuan yang telah diprogramkan pemerintah.
Langkah Selanjutnya
- Pemda harus segera mengirimkan SK yang telah divalidasi.
- Pemerintah pusat akan segera membayarkan dana bantuan setelah menerima SK yang valid.
Kesimpulan
Permintaan Wagub Aceh ini bertujuan untuk mempercepat penyaluran dana bantuan kepada korban banjir dan longsor. Validasi data yang akurat menjadi kunci utama dalam proses ini.
