News
Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP: Perlindungan Negara atau Potensi Kriminalisasi?
06 Januari 2026 09:26
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan bahwa Pasal 218 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden dan Lembaga Negara diperlukan untuk melindungi harkat dan martabat negara. Menurutnya, pasal ini bukan bertujuan untuk membungkam kritik publik, melainkan untuk mencegah konflik horizontal akibat penghinaan yang terus-menerus terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Eddy menjelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden adalah personifikasi suatu negara, sehingga perlindungan khusus terhadap mereka bukan bentuk diskriminasi. Ia juga menegaskan bahwa pasal ini tidak melarang kritik atau unjuk rasa, tetapi melarang tindakan menista dan memfitnah.
Perdebatan tentang Pasal 218 KUHP
-
Perlindungan Negara: Eddy Hiariej menyatakan bahwa pasal ini berfungsi melindungi negara, masyarakat, dan individu, serta mencegah anarkis akibat penghinaan terhadap Presiden.
-
Kritik Akademisi: Khairil Akbar, akademisi hukum dari Universitas Syiah Kuala, tidak setuju dengan keberadaan pasal ini. Menurutnya, penghinaan berkaitan dengan harga diri dan martabat yang hanya melekat pada subjek yang memiliki jiwa dan rasa, bukan pada jabatan atau lembaga.
-
Potensi Kriminalisasi: Khairil menyoroti potensi pasal ini digunakan untuk mengkriminalisasi warga negara, terutama karena tafsir "kepentingan umum" sangat bergantung pada penegak hukum.
-
Logika Perlindungan: Eddy menolak anggapan bahwa pasal penghinaan terhadap Presiden tidak perlu karena sudah ada pasal penghinaan biasa. Ia menilai logika tersebut keliru dan menegaskan perlindungan khusus terhadap Presiden dan Wakil Presiden bukan bentuk diskriminasi.
-
Kebebasan Berekspresi: Eddy menegaskan bahwa pasal ini tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi atau berekspresi, termasuk unjuk rasa.
-
Praktik Hukum: Khairil mengakui terdapat rambu-rambu dalam pasal tersebut, termasuk ketentuan bahwa pengadu harus Presiden sendiri, tetapi tetap menyoroti potensi penyalahgunaan hukum.
