News
12 Kasus Pemerkosaan Anak di Lhokseumawe Belum Tuntas, YBHA-PM Desak Transparansi
1 hari yang lalu
Yayasan Bantuan Hukum Anak–Petuah Mandiri (YBHA–PM) Lhokseumawe mempertanyakan arah penanganan hukum belasan kasus pemerkosaan terhadap anak yang terjadi sepanjang 2025 di daerah tersebut. Hingga awal 2026, Depi Yanti, Ketua YBHA–PM, menilai tidak ada keterbukaan publik terkait perkembangan hukum perkara-perkara tersebut.
Depi mengungkapkan, berdasarkan data resmi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), terdapat 12 kasus pemerkosaan anak yang tercatat sebagai bentuk kekerasan terhadap anak paling dominan di Lhokseumawe sepanjang 2025. Namun, hingga kini publik tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai status penanganan hukum masing-masing perkara.
Sorotan Kasus
- 12 kasus pemerkosaan anak tercatat di Lhokseumawe sepanjang 2025.
- Tidak ada kejelasan berapa kasus yang benar-benar diproses sampai pengadilan dan berapa yang berhenti di tengah jalan.
- Depi Yanti menekankan bahwa pemerkosaan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak boleh diselesaikan melalui mediasi, perdamaian keluarga, maupun pendekatan nonyudisial dalam bentuk apa pun.
Desakan YBHA–PM
- YBHA–PM mendesak Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) membuka secara transparan status hukum seluruh kasus pemerkosaan anak yang tercatat sepanjang 2025.
- Aparat penegak hukum diminta memastikan setiap kasus diproses hingga pengadilan tanpa pengecualian.
- Pemerintah Kota Lhokseumawe diminta menghentikan narasi penanganan kasus yang tidak berujung pada keadilan substantif bagi korban.
Pernyataan Depi Yanti
Depi Yanti menegaskan bahwa korban dan keluarga harus mendapatkan pendampingan hukum yang independen, bukan diarahkan pada penyelesaian damai yang bertentangan dengan hukum dan nurani. Ia juga menyatakan bahwa jika satu saja kasus pemerkosaan anak berakhir dengan perdamaian, itu menjadi alarm keras bahwa sistem perlindungan anak sedang gagal.
"Anak-anak bukan angka statistik, mereka adalah korban kejahatan berat," pungkas Depi.
