Kasus kekerasan terhadap balita di Baby Preneur Daycare, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan orang tua setelah rekaman CCTV menunjukkan tindakan pemukulan dan penganiayaan terhadap seorang bayi berusia 18 bulan. Video yang tersebar di media sosial mencatat kejadian pada tanggal 24 dan 27 April 2026, di mana seorang pengasuh terlihat menjepit telinga, menepis wajah, dan membayangkan bayi saat sedang disuapi makanan.
Pengungkapan awal datang dari laporan seorang orang tua yang mencerna cerita anaknya, kemudian memeriksa rekaman CCTV dengan akses penuh yang diberikan kepada wali murid. Temuan tersebut memicu pembentukan grup WhatsApp oleh orang tua wali untuk menuntut tindakan tegas terhadap pelaku, sementara pihak kepolisian menangkap tiga tersangka — DS (24), RY (25) dan NS (24) — dan menuntut mereka berdasarkan Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Latar Belakang dan Temuan CCTV
- Bayi korber berusia 18 bulan mengalami tindakan kekerasan dua kali.
- Rekaman CCTV menunjukkan pengasuh menjepit telinga, menepis wajah, dan membayangkan bayi.
- Tindakan dilakukan saat bayi mengeluarkan kembali makanan yang disuapi.
Respons Pemerintah dan Hukum
- Tiga tersangka ditahan dan diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp72 juta.
- Baby Preneur Daycare tidak pernah memiliki izin operasional dari DPMPTSP atau Dinas Pendidikan selama 5 tahun operasi.
- Pemerintah Kota Banda Aceh menutup permanen lembaga dan memerintahkan Dinas Pendidikan menyeluruhkan seluruh TPA tidak berizin.
Implikasi untuk Penitipan Anak di Aceh
- Kondisi menimbulkan kekhawatiran masyarakat mengenai keamanan dan standar pelayanan penitipan anak.
- Diharapkan adanya evaluasi ketat terhadap proses perizinan dan pengawasan TPA di seluruh Aceh.
- Kasus ini menekankan pentingnya mekanisme pengaduan dan akses CCTV terbuka bagi orang tua sebagai bentuk transparansi.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita1.354 KK Langsa Terima Bantuan Banjir, Proses Tahap Dua Masih Berlangsung
“Penyaluran bantuan banjir saat ini terus kami upayakan sebaik mungkin melalui pendataan yang maksimal,” ujar Jeffry di hadapan massa demonstran.
Warga Aceh Utara Khawatir Tetapi Tenang Menerima DTH","PublicImpact":80,"Credibility":90,"Urgency":70,"Evidence":85,"LongTermValue":60,"Education":55,"FinalScore":78,"Summary":"Pemerintah Aceh Utara멤방
Sebanyak 1.620 Kepala Keluarga (KK) penyintas banjir bandang dan tanah longsor yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Aceh Utara menerima dana tunggu hunian (DTH) seraya menunggu pembang
:null? Wait we need correct key names. The schema: { "Title": "Judul berita", "PublicImpact": number, "Credibility": number, "Urgency": number, "Evidence": number, "LongTermV
Kasus yang awalnya hanya menyeret satu orang ini kini berkembang usai penyidik menemukan bukti baru yang mengungkap keterlibatan pengasuh lain.
20 Ha Ladang Ganja di Aceh Besar Dimusnahkan, Petani Dialihkan ke Kopi
Polda Aceh memusnahkan ladang ganja seluas 20 hektare di Aceh Besar dengan potensi panen 50 ton dalam Operasi Antik Seulawah 2026.


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.