Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

126 ASN Aceh Utara Bolos Hari Pertama Kerja, Kena Potong Tunjangan 50 Persen

2 jam yang lalu

Sebanyak 126 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Utara tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur Lebaran 2026. Pemerintah daerah menjatuhkan sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan hingga 50 persen. Kepala BKPSDM Aceh Utara, Saifuddin, menyatakan bahwa sanksi ini sesuai dengan peraturan bupati dan akan terus dimonitoring.

Tingkat kehadiran ASN di Aceh Utara mencapai 99,3 persen dari total 18.048 pegawai. Sementara itu, di Kabupaten Bireuen, tingkat kehadiran ASN mencapai 90 persen, menunjukkan kesadaran dan tanggung jawab yang baik dari para ASN.

Detail Sanksi

  • Pemotongan Tunjangan: ASN yang membolos dikenakan pemotongan Tunjangan Prestasi Pegawai (TPP) sebesar 50 persen.
  • Besar Tunjangan: TPP di Aceh Utara bervariasi dari Rp 598.000 hingga Rp 17.000.000, tergantung kelas jabatan.
  • Sanksi Lain: Bagi instansi yang tidak menerima TPP, sanksi diberikan dalam bentuk teguran lisan oleh kepala OPD masing-masing.

Monitoring dan Evaluasi

  • Pengecekan Kehadiran: Tim kepegawaian melakukan inspeksi mendadak ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
  • Transparansi: Pegawai BKPSDM Bireuen melakukan pengecekan sampel kehadiran ASN di dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) secara acak.
  • Komitmen Kehadiran: Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi dan evaluasi terhadap kepatuhan pegawai terhadap jam kerja.

Data Kehadiran

  • Aceh Utara: 99,3 persen kehadiran dari total 18.048 pegawai.
  • Bireuen: 90 persen kehadiran, dengan beberapa ASN masih berada di kampung halaman atau mudik ke luar daerah.

Pemerintah daerah mengimbau seluruh pegawai untuk tetap menaati ketentuan jam kerja yang berlaku dan memastikan bahwa pengawasan terhadap kedisiplinan aparatur negara akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

126 ASN Aceh Utara Bolos Hari Pertama Kerja, Kena Potong Tunjangan 50 Persen