Kembaliteknologi

Warga Aceh Tamiang Gugat Pemerintah, Minta Status Bencana Nasional

Penulis

modusaceh.co

Tanggal

09 Mei 2026

Warga Aceh Tamiang Gugat Pemerintah, Minta Status Bencana Nasional

Para warga yang terdampak banjir dan tanah longsor di Sumatra, termasuk Kabupaten Aceh Tamiang, mengajukan gugatan klas action ke Pengadilan Tata Negara Jakarta. Mereka meminta hakim memerintahkan pemerintah segera menetapkan status bencana nasional untuk bencana ekologis Sumatra 2025.

Latar Belakang dan Dampak di Aceh

Bencana banjir akhir 2025 telah merusak lebih dari 600.000 bangunan, mencakup rumah tinggal, sekolah, fasilitas kesehatan, dan jembatan. Di Aceh Tamiang, deforestasi antara 1990‑2022 telah mencapai 114.000 hektar, sekitar 23 % dari luas Daerah Aliran Sungai (DAS) wilayah tersebut.

Tuntutan Gugatan

  • Meminta penetapan status bencana nasional secepatnya.
  • Meminta audit perizinan usaha kehutanan dan perkebunan yang ritenghak.
  • Meminta pemulihan hutan dan DAS serta penataan ruang berbasis bencana.
  • Meminta pembiayaan pemulihan yang dipimpin langsung oleh pemerintah pusat.
  • Meminta pelindungan khusus untuk grup rentan seperti anak‑anak, perempuan, dan penyandang disabilitas.

Implikasi Jangka Panjang

Jika gugatan diterima, pemerintah terpaksa melakukan evaluasi kebijakan pembangunan ekstraktif yang selama dua dekade telah menurunkan tutupan hutan alam di Sumatera menjadi kurang dari 30 %. Langkah ini juga bisa menjadi preceden untuk gugatan serupa di wilayah lain yang menghadapi krisis iklim dan degradasi lingkungan.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.