Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menyerahkan santunan sebesar Rp 15 juta kepada 14 keluarga korban meninggal dunia akibat bencana ekologis yang terjadi pada tahun 2025 lalu. Penyerahan santunan berlangsung di Ruang Pitu Setdakab Gayo Lues, Sabtu (15/3/2026), dan disalurkan langsung oleh Bupati Gayo Lues, Suhaidi SPd MSi, didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah.
Bupati Suhaidi menyampaikan belasungkawa mendalam kepada seluruh keluarga korban dan berharap santunan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk membantu keberlangsungan hidup keluarga korban. Ia juga menyarankan agar bantuan tersebut dapat dijadikan sebagai modal usaha dan pemerintah siap membantu dengan memberikan surat izin usaha secara gratis.
Detail Bantuan dan Harapan Pemerintah
- Santunan berupa uang tunai sebesar Rp 15 juta untuk setiap keluarga korban.
- Bantuan dari Kementerian Sosial RI disalurkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada keluarga korban.
- Bupati berharap Kementerian Sosial dapat segera menyalurkan bantuan lanjutan, seperti percepatan bantuan jaminan hidup (jadup) maupun dukungan pemulihan ekonomi bagi keluarga terdampak.
- Bantuan lanjutan diharapkan dapat segera terealisasi sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Respons Kementerian Sosial
Yonatan dari Tim Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Kementerian Sosial menyatakan bahwa penyaluran santunan ini diharapkan dapat membantu keluarga korban untuk bangkit dan menata kembali kehidupan mereka. Ia berharap bantuan ini dapat menjadi pemicu semangat bagi keluarga yang ditinggalkan untuk bangkit dan melanjutkan kehidupan.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.