Sebanyak 19 nelayan asal Aceh Timur ditahan oleh otoritas Thailand di Phuket setelah diduga memasuki wilayah perairan negara tersebut saat melaut di Laut Andaman. Dari jumlah tersebut, satu orang diketahui masih berusia di bawah umur, yakni 16 tahun. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri kini melakukan koordinasi untuk memastikan kondisi serta proses hukum yang dihadapi para nelayan.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan telah menerima informasi terkait penangkapan tersebut dan kini melakukan koordinasi dengan otoritas Thailand untuk memastikan kondisi serta proses hukum yang dihadapi para nelayan. Pelaksana Tugas Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, mengatakan Konsulat RI (KRI) di Songkhla telah memantau kasus tersebut sejak awal operasi maritim yang dilakukan otoritas Thailand pada 10 Maret 2026 di perairan Phuket.
Detail Penangkapan
- 19 nelayan asal Aceh Timur ditahan di Phuket.
- Satu nelayan berusia 16 tahun.
- Dua kapal terlibat: KM Anak Manja 02 dan KM Jalur Gaza.
- KM Anak Manja 02 membawa 13 ABK dan satu kapten.
- KM Jalur Gaza membawa empat ABK dan satu kapten.
Tindak Lanjut Pemerintah
- Kemlu RI berkoordinasi dengan otoritas Thailand.
- KRI Songkhla memantau kondisi dan memberikan bantuan logistik.
- Pemkab Aceh Timur meminta pendampingan hukum dan perlindungan maksimal.
Kondisi Nelayan
- Seluruh nelayan dalam kondisi sehat.
- Saat ini berada di tahanan pengadilan di Phuket.
- Kemungkinan akan dipindahkan ke Penjara Provinsi Phuket.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.