News
19 Nelayan Aceh Timur Ditahan di Thailand, Satu di Bawah Umur
1 hari yang lalu
Sebanyak 19 nelayan asal Aceh Timur ditahan oleh otoritas Thailand di Phuket setelah diduga memasuki wilayah perairan negara tersebut saat melaut di Laut Andaman. Dari jumlah tersebut, satu orang diketahui masih berusia di bawah umur, yakni 16 tahun. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri kini melakukan koordinasi untuk memastikan kondisi serta proses hukum yang dihadapi para nelayan.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan telah menerima informasi terkait penangkapan tersebut dan kini melakukan koordinasi dengan otoritas Thailand untuk memastikan kondisi serta proses hukum yang dihadapi para nelayan. Pelaksana Tugas Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, mengatakan Konsulat RI (KRI) di Songkhla telah memantau kasus tersebut sejak awal operasi maritim yang dilakukan otoritas Thailand pada 10 Maret 2026 di perairan Phuket.
Detail Penangkapan
- 19 nelayan asal Aceh Timur ditahan di Phuket.
- Satu nelayan berusia 16 tahun.
- Dua kapal terlibat: KM Anak Manja 02 dan KM Jalur Gaza.
- KM Anak Manja 02 membawa 13 ABK dan satu kapten.
- KM Jalur Gaza membawa empat ABK dan satu kapten.
Tindak Lanjut Pemerintah
- Kemlu RI berkoordinasi dengan otoritas Thailand.
- KRI Songkhla memantau kondisi dan memberikan bantuan logistik.
- Pemkab Aceh Timur meminta pendampingan hukum dan perlindungan maksimal.
Kondisi Nelayan
- Seluruh nelayan dalam kondisi sehat.
- Saat ini berada di tahanan pengadilan di Phuket.
- Kemungkinan akan dipindahkan ke Penjara Provinsi Phuket.
