Kementerian Agama Republik Indonesia menyediakan 190 masjid di Aceh sebagai tempat istirahat bagi pemudik selama 24 jam menjelang Lebaran 2026. Program bertajuk Masjid Ramah Pemudik ini bertujuan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dengan fasilitas seperti ruang istirahat, tempat mandi, dan pengisian daya telepon seluler.
Peluncuran program dilakukan di Masjid Baitul Huda Blang Malu, Kabupaten Pidie, yang dipilih langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Masjid ini diharapkan menjadi pionir dalam mengembangkan fungsi masjid sebagai pusat pelayanan masyarakat.
Fasilitas dan Manfaat
- 190 masjid di Aceh siap melayani pemudik selama 24 jam.
- Fasilitas yang disediakan termasuk ruang istirahat, tempat mandi, dan pengisian daya telepon seluler.
- Masjid-masjid tersebar di sepanjang jalur utama mudik di Aceh.
- Program ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan pemudik selama perjalanan.
Dampak dan Harapan
- Masjid Ramah Pemudik diharapkan dapat menjadi tempat istirahat yang nyaman bagi masyarakat.
- Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan fungsi masjid sebagai pusat aktivitas sosial.
- Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk tidak memaksakan diri jika merasa lelah selama perjalanan mudik.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.