News
BBPOM Aceh Musnahkan 224 Produk Tak Layak Edar Selama Ramadhan
2 jam yang lalu
BBPOM Aceh menemukan dan memusnahkan 224 produk kemasan yang tidak memenuhi syarat (TMS) selama pengawasan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Pengawasan mencakup produk pangan kemasan di sarana ritel dan pengujian pangan jajanan berbuka puasa (takjil) di berbagai wilayah di Aceh.
Dari 20 sarana ritel yang diperiksa, 5 sarana (25%) dinyatakan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Petugas menemukan 16 item produk dengan total 224 kemasan yang tidak memenuhi syarat, didominasi oleh produk kedaluwarsa dan tanpa izin edar.
Temuan dan Tindakan
- 224 kemasan produk dimusnahkan di tempat, termasuk makanan pendamping ASI (MPASI) untuk bayi dan balita.
- Nilai ekonomi produk yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1,4 juta.
- Satu sampel takjil (bakso goreng) di Pusat Takjil Lamdingin, Banda Aceh, terdeteksi mengandung formalin.
Pengujian Takjil
- 150 sampel takjil diuji menggunakan metode chemkit.
- 149 sampel (99,33%) dinyatakan memenuhi syarat dan aman dari bahan berbahaya seperti formalin, boraks, pewarna Methanyl Yellow, dan Rhodamin B.
Imbauan kepada Masyarakat
BBPOM Aceh mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memastikan produk yang dijual memenuhi ketentuan, tidak kedaluwarsa, serta memiliki izin edar yang sah. Masyarakat juga perlu lebih cermat dalam memilih pangan dengan selalu memperhatikan tanggal kedaluwarsa dan nomor izin edar.
Prinsip CEK KLIK
Masyarakat diajak untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan pangan dengan menerapkan prinsip CEK KLIK sebelum membeli produk:
- Cemati Kemasan
- Label
- Izin edar
- Kedaluwarsa
