Kembaliekonomi

: Kapolresta Banda Aceh Janji Tindak Lanjut Intimidasi Wartawan Demo JKA

Penulis

serambinews.com

Tanggal

15 Mei 2026

: Kapolresta Banda Aceh Janji Tindak Lanjut Intimidasi Wartawan Demo JKA

Lead

Pada Rabu, 13 Mei 2026, saat unjuk rasa penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh, sekelompok wartawan melaporkan mengalami intimidasi, pemaksaan menghapus rekaman, dan perampasan alat kerja oleh kelompok yang tidak dikenali. Kejadian tersebut terjadi di area rubanah Gedung Serbaguna Balee Meuseuraya Aceh (BMA), berseberangan dengan Kantor Gubernur, saat hujan deras dan gas air mata membuat visibilitas tersangkut.

Langkah Polisi dan Respons KKJ Aceh

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, menjelaskan bahwa setelah mendengar keluhan tiga jurnalis (Dani Randi dari CNN Indonesia serta dua awak dari AJNN dan Rmol Aceh), polisi berkomitmen menindaklanjuti dan sedang mengamankan seluruh personel yang diduga terlibat.

  • Tiga jurnalis melaporkan intimidasi dan pemaksaan menghapus dokumentasi pada 13 Mei 2026.
  • Kapolresta menegaskan bahwa tidak ada personel polisi yang mengenakan pakaian preman saat kejadian tersebut.
  • Polisi telah menerbitkan Petunjuk dan Arahan (Jukrah) yang melarang intimidasi terhadap wartawan dan mengharuskan penggunaan ID Card atau almamater media untuk identifikasi lapangan.
  • KKJ Aceh menuntut tegas penindakan atas aparat yang terlibat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melarang penyensoran dan pemaksaan penghapusan hasil liputan.
  • KKJ juga meminta Kapolda Aceh mendata seluruh personel yang diduga melakukan perampasan alat kerja serta memberikan edukasi ulang terkait kode etik bersamaan dengan kewajiban menjaga kemerdekaan pers.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.