Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

250 WBP Rutan Banda Aceh Dapat Remisi Idulfitri, Satu Orang Langsung Bebas

3 jam yang lalu

Sebanyak 250 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Banda Aceh menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Remisi ini diberikan sebagai penghargaan atas perubahan perilaku dan keaktifan mereka dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Kepala Rutan Banda Aceh, Baharuddin, menyatakan bahwa pemberian remisi telah melalui proses seleksi ketat sesuai peraturan perundang-undangan. Para penerima remisi dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

Proses dan Kriteria Remisi

  • 250 WBP menerima remisi setelah melalui seleksi ketat dan proses transparan.
  • Satu orang WBP langsung bebas pada Hari Raya Idulfitri setelah masa hukuman berakhir berkat remisi.
  • Proses pengusulan remisi dilakukan secara cermat dan transparan melalui sistem terintegrasi.
  • Seluruh data WBP telah diverifikasi dan divalidasi secara berjenjang.

Dampak dan Harapan

  • Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi WBP untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan keimanan.
  • Program ini juga bertujuan mempersiapkan WBP kembali ke tengah masyarakat.
  • Pemberian remisi menjadi bagian dari pembinaan spiritual dalam momentum Idulfitri.

Kegiatan berlangsung tertib dan khidmat, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai wujud komitmen pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.

250 WBP Rutan Banda Aceh Dapat Remisi Idulfitri, Satu Orang Langsung Bebas