Kembalihukum

250 WBP Rutan Banda Aceh Dapat Remisi Idulfitri, Satu Orang Langsung Bebas

Penulis

serambinews.com

Tanggal

21 Mar 2026

250 WBP Rutan Banda Aceh Dapat Remisi Idulfitri, Satu Orang Langsung Bebas

Sebanyak 250 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Banda Aceh menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Remisi ini diberikan sebagai penghargaan atas perubahan perilaku dan keaktifan mereka dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Kepala Rutan Banda Aceh, Baharuddin, menyatakan bahwa pemberian remisi telah melalui proses seleksi ketat sesuai peraturan perundang-undangan. Para penerima remisi dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

Proses dan Kriteria Remisi

  • 250 WBP menerima remisi setelah melalui seleksi ketat dan proses transparan.
  • Satu orang WBP langsung bebas pada Hari Raya Idulfitri setelah masa hukuman berakhir berkat remisi.
  • Proses pengusulan remisi dilakukan secara cermat dan transparan melalui sistem terintegrasi.
  • Seluruh data WBP telah diverifikasi dan divalidasi secara berjenjang.

Dampak dan Harapan

  • Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi WBP untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan keimanan.
  • Program ini juga bertujuan mempersiapkan WBP kembali ke tengah masyarakat.
  • Pemberian remisi menjadi bagian dari pembinaan spiritual dalam momentum Idulfitri.

Kegiatan berlangsung tertib dan khidmat, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai wujud komitmen pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.