Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

375 Narapidana di Lhokseumawe Dapat Remisi Idulfitri, 19 Dikecualikan

2 jam yang lalu

LHOKSEUMAWE - Sebanyak 375 dari 435 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe mendapatkan pengurangan masa pidana dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Remisi ini diberikan sebagai bentuk motivasi bagi narapidana untuk berkelakuan baik dan patuh pada aturan di dalam Lapas.

Kalapas Lhokseumawe, Wahyu Prasetyo, menjelaskan bahwa remisi diberikan dengan rincian waktu yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Dari total narapidana yang mendapatkan remisi, terdapat 367 pria dan 8 wanita. Sementara itu, 19 narapidana tidak mendapatkan remisi karena sedang menjalani vonis hukuman mati dan pidana seumur hidup.

Rincian Remisi

  • 15 hari: 51 orang
  • 1 bulan: 212 orang
  • 1 bulan 15 hari: 75 orang
  • 2 bulan: 37 orang

Tujuan Remisi

  • Motivasi Perubahan Perilaku: Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan.
  • Mengurangi Overcrowding: Pemberian remisi diharapkan dapat mengurangi dampak kelebihan kapasitas di Lapas.
  • Reintegrasi Sosial: Remisi bertujuan untuk mempercepat proses kembalinya narapidana ke tengah keluarga dan masyarakat untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.

Wahyu Prasetyo memastikan bahwa tidak ada hak narapidana yang terabaikan selama mereka patuh pada aturan di dalam Lapas. Dia juga menyebutkan bahwa bagi narapidana yang belum masuk dalam daftar usulan remisi, akan segera diajukan usulan remisi keterlambatan administrasi segera setelah Lebaran.

Pemberian remisi ini diharapkan menjadi momentum titik balik bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan memperkuat tekad dalam menjalani sisa masa pidana dengan positif.

375 Narapidana di Lhokseumawe Dapat Remisi Idulfitri, 19 Dikecualikan