Timeline Aceh

377 Warga Binaan Lapas Meulaboh Dapat Remisi Idul Fitri 1447 H

2 jam yang lalu

Lapas Kelas IIB Meulaboh memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 377 warga binaan dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif mengikuti program pembinaan.

Dari total penerima remisi, 262 orang merupakan kasus narkotika, sementara sisanya berasal dari berbagai kasus seperti perlindungan anak, pencurian, dan pembunuhan. Remisi yang diberikan bervariasi dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada kategori dan perilaku warga binaan.

Rincian Penerima Remisi

  • 146 orang menerima remisi berdasarkan Pasal 34 PP Nomor 99 Tahun 2012
  • 231 orang menerima remisi berdasarkan Pasal 34A Ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012
  • Mayoritas kasus: narkotika (262 orang)
  • Remisi terpanjang: 2 bulan (39 orang)

Kepala Lapas Meulaboh, Tendi Kustendi, menyatakan bahwa remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan atas komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri. Ia berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

377 Warga Binaan Lapas Meulaboh Dapat Remisi Idul Fitri 1447 H