Sebelum ini, lebih dari lima tahun sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pidie tidak menerima gaji dan tunjangan setelah kebijakan penghentian berlaku sejak 1 November 2016. Kelompok penggugat yang dipimpin drh Anas dari Kominfo Pidie, bersama lima rekan dari berbagai dinas, akhirnya memenangkan gugatan terhadap Bupati Pidie di semua tingkat peradilan, mulai dari PTUN Banda Aceh hingga Mahkamah Agung.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa tindakan Bupati Pidie melanggar hukum dan mengHakimi hak penggugat untuk menerima seluruh gaji dan tunjangan masa November 2016‑Desember 2021. Meski putusan telah bersifat tetap dan diikutkan dengan permohonan eksekusi yang diabul PTUN, pembayaran belum terlaksana hingga kini, sehingga penggugat masih menunggu penegakan hukum.
Fakta Kronologis dan Langkah Selanjutnya
- Drh Anas (Kominfo Pidie) bersama Ridwan (Dinas Kesehatan), Ridwan, S.H (Kantor Camat Sakti), Syukri, BBA (Disperindagkop), Perwari, S.P (Dinas Pertanian), dan Muhaimin, S.H (Bagian Keuangan) adalah enam PNS yang menggugat.
- Periode tidak membayar gaji: November 2016 – Desember 2021 (sekitar 5 tahun).
- Jalur hukum: PTUN Banda Aceh → PTTUN Medan → Mahkamah Agung (kasasi).
- Nomor Peninjauan Kembali yang ditolak: 2 PK/TUN/TF/2026.
- Pengadilan telah memerintahkan eksekusi melalui PTUN Banda Aceh, namun pembayaran belum dilakukan.
- Selanjutnya, penggugat berharap Bupati Pidie segera memenuhi putusan agar hak mereka tercukupi.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita:Petani Garam Lancok Khawatir, Penghasilan Rosak Akibat Banjir 42 Dapur
ACEH UTARA - Puluhan petani garam tradisional terdampak banjir besar di Gampong Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, hingga kini luput dari...
Enam bulan di tenda, tiga keluarga Bireiu menunggu hunian","PublicImpact":85,"Credibility":80,"Urgency":80,"Evidence":60,"LongTermValue":70,"Education":65,"FinalScore":78,"Summary":"Enam bulan setelah
BIREUEN — Air mata Fitriani tak lagi bisa ditahan. Sudah enam bulan ia bersama suami dan dua anaknya bertahan hidup di bawah tenda darurat...
DPRA Rekomendasikan Cabut Pergub JKA, Warga Aceh Khawatir Rp114 Miliar Sisa
BANDA ACEH – Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA, Tgk. Anwar Ramli, menegaskan secara hierarki hukum, qanun memiliki kedudukan lebih tinggi...
, "PublicImpact":85,"Credibility":90,"Urgency":70,"Evidence":80,"LongTermValue":80,"Education":75,"FinalScore":82,"Summary":"Aceh masih mengalami pengangguran tinggi dengan TPT 5,60 persen dan 152.000
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran di Aceh mencapai 149.000 orang per Februari 2025. Angka ini naik 4.000 orang dibandingkan


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.