Kembalihukum

: PNS Pidie, Aceh Menang Gugatan Gaji 5 Tahun, Masih Menunggu Pembayaran

Penulis

serambinews.com

Tanggal

04 Mei 2026

: PNS Pidie, Aceh Menang Gugatan Gaji 5 Tahun, Masih Menunggu Pembayaran

Sebelum ini, lebih dari lima tahun sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pidie tidak menerima gaji dan tunjangan setelah kebijakan penghentian berlaku sejak 1 November 2016. Kelompok penggugat yang dipimpin drh Anas dari Kominfo Pidie, bersama lima rekan dari berbagai dinas, akhirnya memenangkan gugatan terhadap Bupati Pidie di semua tingkat peradilan, mulai dari PTUN Banda Aceh hingga Mahkamah Agung.

Putusan pengadilan menyatakan bahwa tindakan Bupati Pidie melanggar hukum dan mengHakimi hak penggugat untuk menerima seluruh gaji dan tunjangan masa November 2016‑Desember 2021. Meski putusan telah bersifat tetap dan diikutkan dengan permohonan eksekusi yang diabul PTUN, pembayaran belum terlaksana hingga kini, sehingga penggugat masih menunggu penegakan hukum.

Fakta Kronologis dan Langkah Selanjutnya

  • Drh Anas (Kominfo Pidie) bersama Ridwan (Dinas Kesehatan), Ridwan, S.H (Kantor Camat Sakti), Syukri, BBA (Disperindagkop), Perwari, S.P (Dinas Pertanian), dan Muhaimin, S.H (Bagian Keuangan) adalah enam PNS yang menggugat.
  • Periode tidak membayar gaji: November 2016 – Desember 2021 (sekitar 5 tahun).
  • Jalur hukum: PTUN Banda Aceh → PTTUN Medan → Mahkamah Agung (kasasi).
  • Nomor Peninjauan Kembali yang ditolak: 2 PK/TUN/TF/2026.
  • Pengadilan telah memerintahkan eksekusi melalui PTUN Banda Aceh, namun pembayaran belum dilakukan.
  • Selanjutnya, penggugat berharap Bupati Pidie segera memenuhi putusan agar hak mereka tercukupi.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.