Bencana banjir dan longsor yang melanda Bireuen pada akhir November 2025 meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat. Sebanyak 46 orang dilaporkan meninggal dunia, dengan 45 di antaranya telah terverifikasi dan menerima santunan dari pemerintah.
Penyaluran santunan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak bencana. Setiap ahli waris menerima Rp 15 juta, yang disalurkan melalui Pemerintah Kabupaten Bireuen dan didampingi oleh aparatur setempat.
Proses Verifikasi dan Penyaluran
- Verifikasi Data: Proses verifikasi melibatkan aparatur gampong, kecamatan, dan Dinas Sosial Bireuen untuk memastikan akurasi data korban.
- Pencocokan Dokumen: Pegawai Kementerian Sosial RI mencocokkan data dengan KTP dan Kartu Keluarga asli penerima santunan.
- Penyaluran Santunan: Santunan diberikan dalam bentuk uang tunai setelah penerima menandatangani berita acara.
Dampak dan Harapan
- Bantuan Pemerintah: Selain santunan bagi korban meninggal, pemerintah juga menyalurkan berbagai bentuk bantuan lainnya untuk pemulihan pascabencana.
- Pemulihan Pasca-Bencana: Pemerintah daerah terus berupaya membantu masyarakat yang terdampak, termasuk melalui bantuan pribadi dari Bupati Bireuen.
- Harapan Masyarakat: Santunan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga korban dan menjadi bukti kehadiran pemerintah di tengah masyarakat saat menghadapi bencana.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.