Kembalihukum

4.840 Warga Binaan Aceh Dapat Remisi Idulfitri, Komitmen Perbaikan Dihargai

Penulis

ajnn.net

Tanggal

21 Mar 2026

4.840 Warga Binaan Aceh Dapat Remisi Idulfitri, Komitmen Perbaikan Dihargai

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah kepada 4.840 warga binaan di seluruh wilayah Aceh. Penyerahan simbolis ini berlansung di Aula Lapas Kelas IIA Banda Aceh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi negara atas komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri dan keikutsertaan aktif dalam program pembinaan. Proses seleksi dilakukan secara transparan dan objektif.

Detail Remisi

  • Jumlah penerima remisi: 4.840 warga binaan dari berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Aceh.
  • Besaran remisi: Bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
  • Syarat penerimaan: Memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang signifikan.

Pesan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Yan Rusmanto membacakan pesan tertulis dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa tahanan secara cuma-cuma, melainkan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif.

Harapan ke Depan

Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus melangkah di jalan yang lebih baik. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Ditjenpas untuk memberikan pembinaan yang humanis.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.