Kementerian Sosial menyalurkan bantuan stimulan ekonomi sebesar Rp5 juta kepada 7.643 keluarga korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Timur. Bantuan ini bertujuan untuk memulihkan ekonomi masyarakat yang terdampak bencana, selain bantuan isi hunian, jaminan hidup, dan perbaikan rumah.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui PT Pos untuk memastikan proses yang cepat dan merata, mengingat tidak semua penerima bantuan memiliki rekening perbankan. Data penerima bantuan telah terverifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk memastikan akurasi dan keadilan.
Detail Bantuan
- Bantuan stimulan ekonomi: Rp5 juta per keluarga
- Bantuan isi hunian: Rp3 juta per keluarga
- Bantuan jaminan hidup: Rp38,9 miliar untuk 28.831 jiwa
- Santunan ahli waris: Rp900 juta untuk 60 jiwa
- Santunan korban luka berat: Rp10 juta untuk 2 jiwa
- Bantuan perbaikan rumah: Rp60 juta
Mekanisme Penyaluran
- Penerima bantuan mendatangi Kantor Pos
- Petugas PT Pos mendatangi warga yang berkumpul di suatu tempat
- Petugas PT Pos mendatangi langsung penerima yang lanjut usia atau disabilitas
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengingatkan agar dana bantuan digunakan sesuai peruntukannya untuk pemulihan pascabencana.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.