Kembalipolitik

Petani Kelapa Sawit Aceh Dapatkan Jaminan Legalitas Lahan Baru

Penulis

modusaceh.co

Tanggal

13 Mei 2026

Petani Kelapa Sawit Aceh Dapatkan Jaminan Legalitas Lahan Baru

Aceh menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian ATR/BPN, menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal dalam pertukaran data dan informasi spasial secara terintegrasi. MoU ditandatangani oleh Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf di Banda Aceh dan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan di Jakarta, dengan hadirnya pejabat setda dan dinas terkait.

MoU ini bertarget mempercepat proses legalitas lahan untuk petani rakyat, terutama dalam sektor kelapa sawit yang menjadi tulang punggung ekonomi Aceh.

Langkah Strategis untuk Legalitas Lahan dan Kelestarian

  • Luas lahan kelapa sawit Aceh mencapai 470.826 hektar, sekitar 10 % luas provinsi.
  • 52 % dari lahan kelapa sawit dikelola oleh petani swadaya.
  • Sektor ini menopang penghidupan lebih dari 1 juta jiwa, setara dengan 30 % populasi Aceh.
  • Pemerintah Aceh akan mengakselerasi penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi petani rakyat sebagai instrumen kunci untuk rantai pasok berkelanjutan.
  • Upaya ini selaras dengan Rencana Induk Pertumbuhan Hijau Aceh 2025-2045, Pergub Aceh No. 9/2024 (Peta Jalan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2024-2045) dan RAD KSB (Pergub Aceh No. 17/2024).

Dengan kerja sama pusat‑daerah, Aceh bertujuan menciptakan industri kelapa sawit yang produktif, legal, dan ramah lingkungan guna meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.