News
DPRK Banda Aceh Evaluasi Kinerja Pemko Melalui LKPJ 2025: Antara Capaian dan Tantangan
2 jam yang lalu
DPRK Banda Aceh menggelar rapat paripurna untuk penyampaian Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun 2025. Ketua DPRK Irwansyah menekankan bahwa LKPJ bukan hanya sekadar angka dan narasi keberhasilan, tetapi juga mencakup realita yang harus dibaca secara jernih dan jujur, termasuk capaian, keterbatasan, dan aspek yang belum memenuhi harapan.
Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah menyerahkan LKPJ sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. DPRK Banda Aceh memandang akuntabilitas tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai tanggung jawab moral kepada masyarakat.
Poin-Poin Penting
- LKPJ 2025 diserahkan oleh Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah kepada Ketua DPRK Banda Aceh.
- Evaluasi kritis diperlukan untuk melihat capaian dan keterbatasan Pemko Banda Aceh.
- Akuntabilitas moral kepada masyarakat menjadi fokus utama dalam penyampaian LKPJ.
- Pemulihan ekonomi rakyat kecil, penguatan pelayanan publik, peningkatan kualitas pendidikan, dan pelestarian lingkungan hidup menjadi harapan utama dari LKPJ.
- Proses transparan dan akuntabel sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 dan PP Nomor 13 Tahun 2019.
