Kembalipolitik

Masyarakat Aceh Khawatir Tenang Saat Otsus Naik Menjadi 2,5% DAU

Penulis

serambinews.com

Tanggal

28 Mei 2026

Masyarakat Aceh Khawatir Tenang Saat Otsus Naik Menjadi 2,5% DAU

DPR RI Badan Legislasi (Baleg) resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi rancangan undang-undang (RUU) usul inisiatif DPR RI dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Persetujuan tersebut diberikan setelah seluruh fraksi di DPR RI menerima hasil penyusunan revisi UUPA untuk diproses ke tahap selanjutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Implikasi bagi Otonomi dan Pembiayaan Aceh

  • Persetujuan RUU UUPA melibatkan seluruh fraksi DPR RI dan menandatangani draf perubahan.
  • Usulan meningkatkan Otsus Aceh menjadi 2,5% dari DAU, naik dari persentase sebelumnya 2%.
  • Badan koordinasi Otsus yang akan dipimpin oleh Gubernur Aceh bertujuan meningkatkan sinkronisasi pelaksanaan program dan pengawasan dana.
  • Keputusan final mengenai substansi Otsus dan badan koordinasi akan diputus melalui Mekanisme Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah.
  • Proses revisi UUPA berjalan sejak 2025 dan dinyatakan selesai pertengahan 2026 setelah pertimbangan panjang.
  • Peninggalan ini diharapkan memenuhi aspirasi kepentingan Aceh dalam menjaga otonomi khusus dan perdamaian.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.