Jembatan Bailey milik Polri di Desa Lhok Cut, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, mengalami kemiringan sekitar 15 derajat setelah diterjang banjir akibat meluapnya air sungai pada 11 Maret 2026. Meski demikian, jembatan yang menjadi akses utama bagi warga empat desa tersebut masih dapat dilalui kendaraan roda dua dengan tetap memperhatikan faktor keselamatan.
Menurut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, jembatan tersebut mengalami pergeseran pada pondasi tiang pancang setelah debit air sungai meningkat dan meluap. Pergeseran ini menyebabkan salah satu bagian konstruksi jembatan miring sekitar 15 derajat. Polda Aceh merencanakan perbaikan pada bagian pondasi jembatan yang mengalami pergeseran setelah perayaan Idulfitri agar jembatan dapat kembali berfungsi secara optimal.
Dampak Terhadap Masyarakat
- 1.354 kepala keluarga di empat desa bergantung pada jembatan ini untuk aktivitas sehari-hari.
- Jembatan digunakan oleh petani, pedagang, dan pelajar untuk berbagai keperluan.
- Akses transportasi terhambat, mempengaruhi keberlangsungan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Rencana Perbaikan
- Perbaikan pondasi jembatan direncanakan setelah Idulfitri.
- Polda Aceh berharap jembatan dapat segera berfungsi secara optimal dan aman bagi masyarakat.
- Proses normalisasi dan perapihan jalan penghubung menuju jembatan masih terus dilakukan.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.