Akademisi Fohan Muzakir dari Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh memperingatkan rencana Pemerintah Aceh memangkas penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai Mei 2026 berisiko mengurangi akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang memerlukannya.
Ia menegaskan JKA merupakan hak dasar yang diamanatkan oleh Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010, dan memangkasnya tanpa data akurat dapat melanggar peraturan serta menimbulkan ketidakadilan sosial.
Dampak Potensial dan Rekomendasi
- JKA saat ini melayani ribuan keluarga miskin di Aceh sebagai asuransi kesehatan gratis.
- Pemangkasan rencanakan dilakukan mulai Mei 2026 berdasarkan anggaran terbatas.
- Akademisi menyarankan verifikasi data primer sebelum kebijakan diterapkan guna menghindari kesalahan administratif.
- Qanun Aceh Nomor 4/2010 mengwajibkan Pemerintah Aceh menyediakan JKA secara komprehensif dan gratis untuk seluruh rakyat.
- Tindakan memangkas dianggap bertentangan dengan UUPA dan MoU Helsinki yang janjikan kesejahteraan pasca‑konflik.
- Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dianggap sebagai contoh kurangnya koordinasi yang dapat menurunkan stabilitas layanan publik.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Lhokseumawe Hadapi 580 ODGJ, Layanan Kesehatan Masih Terbatas
LHOKSEUMAWE - Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe mencatat sebanyak 580 Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tersebar di tujuh puskesmas di wilayah...
Petani Aceh Harap Lahan Sawah Kembali Produktif Setelah Dana Rp 380 M
Pemerintah Aceh saat ini fokus mempercepat seluruh tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan hingga konstruksi dan pengolahan lahan
Warga Jamat Aceh Tengah Merasakan Kebebasan Kembali lewat Jembatan Bailey
ACEH TENGAH - Suara gemuruh air Sungai Kala Ili masih terdengar deras, seperti mengingatkan pada hari ketika segalanya berubah. Pagi itu, 26 November...
: PNS Pidie, Aceh Menang Gugatan Gaji 5 Tahun, Masih Menunggu Pembayaran
kemenangan ini bukan sekadar putusan hukum, tetapi juga cerminan keteguhan para PNS dalam memperjuangkan hak mereka sebagai warga negara


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.