Kembalikesehatan

,warga Aceh Bireuen Khawatir Potongan JKA Mengancam Kesehatan

Penulis

serambinews.com

Tanggal

04 Mei 2026

,warga Aceh Bireuen Khawatir Potongan JKA Mengancam Kesehatan

Pemerintah Aceh merencanakan memangkas penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai Mei 2026. Langkah ini menimbulkan khawatir dari kalangan akademisi yang menilai potongan layanan berisiko mengurangi akses kesehatan bagi warga yang membutuhkan.

Fohan Muzakir, dosen Ilmu Komunikasi Universitas UMMAH, menegaskan bahwa JKA bukan sekadar bantuan sosial melainkan hak politik yang diamanatkan oleh Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010. Ia menilai pemangkasan tanpa dasar data yang akurat berpotensi melanggar kewajiban Pemerintah Aceh menjamin layanan kesehatan secara komprehensif dan gratis.

Landasan Hukum dan Konsekuensi Kebijakan

  • Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 menegaskan tanggung jawab Pemerintah Aceh menyediakan asuransi kesehatan gratis untuk seluruh rakyat.
  • Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan MoU Helsinki menekankan janji kesejahteraan pascakonflik melalui layanan kesehatan universal.
  • Pergub Nomor 2 Tahun 2026, yang dianggap titik nadir koordinasi pemerintah, mengatur rencana memangkas penerima JKA mulai Mei 2026.
  • Akademisi memperingatkan ketergantungan pada data desil yang belum divalidasi dapat memutus akses bagi kelompok yang seharusnya tetap tercakup.
  • Tanpa verifikasi data yang memadai, kebijakan berisiko menimbulkan ketidakadilan dan mengancam stabilitas layanan kesehatan di Aceh.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.