Pemerintah Aceh merencanakan memangkas penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai Mei 2026. Langkah ini menimbulkan khawatir dari kalangan akademisi yang menilai potongan layanan berisiko mengurangi akses kesehatan bagi warga yang membutuhkan.
Fohan Muzakir, dosen Ilmu Komunikasi Universitas UMMAH, menegaskan bahwa JKA bukan sekadar bantuan sosial melainkan hak politik yang diamanatkan oleh Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010. Ia menilai pemangkasan tanpa dasar data yang akurat berpotensi melanggar kewajiban Pemerintah Aceh menjamin layanan kesehatan secara komprehensif dan gratis.
Landasan Hukum dan Konsekuensi Kebijakan
- Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 menegaskan tanggung jawab Pemerintah Aceh menyediakan asuransi kesehatan gratis untuk seluruh rakyat.
- Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan MoU Helsinki menekankan janji kesejahteraan pascakonflik melalui layanan kesehatan universal.
- Pergub Nomor 2 Tahun 2026, yang dianggap titik nadir koordinasi pemerintah, mengatur rencana memangkas penerima JKA mulai Mei 2026.
- Akademisi memperingatkan ketergantungan pada data desil yang belum divalidasi dapat memutus akses bagi kelompok yang seharusnya tetap tercakup.
- Tanpa verifikasi data yang memadai, kebijakan berisiko menimbulkan ketidakadilan dan mengancam stabilitas layanan kesehatan di Aceh.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Lhokseumawe Hadapi 580 ODGJ, Layanan Kesehatan Masih Terbatas
LHOKSEUMAWE - Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe mencatat sebanyak 580 Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tersebar di tujuh puskesmas di wilayah...
Petani Aceh Harap Lahan Sawah Kembali Produktif Setelah Dana Rp 380 M
Pemerintah Aceh saat ini fokus mempercepat seluruh tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan hingga konstruksi dan pengolahan lahan
Warga Jamat Aceh Tengah Merasakan Kebebasan Kembali lewat Jembatan Bailey
ACEH TENGAH - Suara gemuruh air Sungai Kala Ili masih terdengar deras, seperti mengingatkan pada hari ketika segalanya berubah. Pagi itu, 26 November...
: PNS Pidie, Aceh Menang Gugatan Gaji 5 Tahun, Masih Menunggu Pembayaran
kemenangan ini bukan sekadar putusan hukum, tetapi juga cerminan keteguhan para PNS dalam memperjuangkan hak mereka sebagai warga negara


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.