News
Aktivis Ajak Warga Bireuen Gugat Bupati Soal Penanganan Bencana
4 jam yang lalu
Aktivis sosial dan lingkungan hidup, Suhaimi Hamid, mengajak organisasi masyarakat sipil di Bireuen untuk menggugat Bupati Bireuen, Mukhlis, ke pengadilan. Gugatan ini terkait dengan penanganan bencana yang dinilai tidak memenuhi hak korban banjir. Suhaimi menilai bahwa polemik penanganan bencana di Bireuen sudah terlalu lama dibiarkan tanpa kepastian hukum.
Suhaimi mengajak masyarakat sipil, terutama korban banjir yang belum memperoleh haknya, untuk bersatu mengajukan gugatan class action. Gugatan ini dapat diajukan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Tahun 2002 tentang tata cara gugatan kelompok. Ia menyebut dugaan pelanggaran yang akan digugat berkaitan dengan kewajiban pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana.
Poin-Poin Penting
- Gugatan class action diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
- Banyak hak korban yang belum dipenuhi, termasuk penyediaan hunian sementara.
- Korban banjir masih tinggal di tenda tanpa kepastian hunian.
- Respons pemerintah dinilai tidak menyentuh substansi tuntutan masyarakat.
- Langkah hukum diharapkan memberikan keadilan dan pelajaran bagi pemerintah daerah.
Suhaimi berharap bahwa langkah hukum ini dapat memberikan kepastian sekaligus menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah agar lebih serius menangani korban bencana. Ia menekankan bahwa pengadilan akan memutuskan apakah tindakan pemerintah daerah sudah tepat atau tidak.
