Banjir yang melanda beberapa wilayah di Aceh pada akhir 2025 meninggalkan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat, termasuk mahasiswa. Sebanyak 203 mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah (SUNA) Lhokseumawe yang berasal dari Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tamiang, dan beberapa kabupaten/kota lainnya di Aceh, kini mendapatkan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian kampus terhadap mahasiswa yang sedang berjuang memulihkan kondisi ekonomi pascabencana. Rektor UIN SUNA, Prof Dr Danial, MAg, menekankan bahwa kampus berkomitmen memastikan akses pendidikan tinggi tetap terbuka bagi semua lapisan masyarakat, terutama mereka yang terdampak bencana.
Skema Keringanan dan Beasiswa
- Keringanan UKT: Kampus menyediakan berbagai bentuk keringanan biaya pendidikan agar mahasiswa tidak terbebani secara finansial.
- Program Beasiswa: Selain keringanan UKT, UIN SUNA juga membuka akses berbagai program beasiswa, baik dari dukungan internal kampus maupun lembaga mitra.
- Biaya Terjangkau: Meskipun biaya UKT di UIN SUNA relatif terjangkau, kampus tetap memberikan kemudahan tambahan bagi mahasiswa korban banjir.
Dampak dan Harapan
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan semangat dan optimisme bagi masyarakat untuk terus melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi meskipun sedang menghadapi tantangan ekonomi pascabencana. Rektor berharap langkah ini dapat membantu mahasiswa tetap fokus pada pendidikan tanpa khawatir akan beban finansial.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.