Pemerintah melalui Kementerian Sosial mencairkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk triwulan kedua 2026 mulai pekan kedua April. Penyaluran ini dilakukan lebih cepat berkat penerapan sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang memungkinkan pembaruan data penerima bantuan lebih cepat dan akurat.
Warga Aceh yang menantikan bansos dapat mengecek status penerima melalui situs web atau aplikasi resmi. Penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia untuk penerima baru dan bank Himbara untuk penerima lama.
Detail Penyaluran Bansos
- Jumlah penerima bansos reguler: 18 juta keluarga penerima manfaat
- Besaran bantuan PKH: Bervariasi tergantung kategori anggota keluarga
- Penyaluran: Melalui PT Pos Indonesia (penerima baru) dan bank Himbara (penerima lama)
Cara Mengecek Status Penerima
- Melalui situs web resmi
- Melalui aplikasi resmi
Pemerintah mengingatkan bahwa pencairan bansos tidak dilakukan secara serentak. Masyarakat diminta bersabar dan rutin memantau status bantuan melalui kanal resmi untuk menghindari informasi yang tidak akurat.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Tamiang alami pemadaman listrik akibat pencurian kabel SKTM
Jaringan listrik di Aceh Tamiang mengalami gangguan akibat maraknya pencurian saluran kabel tegangan menengah (SKTM).
Warga Aceh Tengah Merasa Diberi Kepedulian Melalui Bantuan Daging Presiden
ACEH TENGAH — Seekor sapi limosin berbobot 824 kilogram bantuan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, disembelih di halaman Masjid...
:null} Please provide JSON only. Let's produce final JSON with Title as string, etc. Ensure proper JSON escaping for markdown string (need to escape newlines?). We'll include markdown as a string with
BENER MERIAH — Enam bulan setelah banjir bandang memutus akses nasional Takengon–Bireuen, warga Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten...
Masyarakat Aceh Khawatir Tenang Saat Otsus Naik Menjadi 2,5% DAU
Baleg DPR RI resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi RUU


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.