News
PKH Tahap 2 April 2026 Cair, Warga Aceh Cek Penerima Pakai NIK Tanpa Antre
6 jam yang lalu
Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2026 resmi mulai dicairkan pada April ini. Kabar baik ini dinantikan oleh jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia, termasuk di Aceh. Pemerintah menyalurkan bantuan ini untuk menjaga daya tahan ekonomi keluarga kurang mampu di tengah kondisi yang masih menantang.
Warga Aceh dapat mengecek status penerima bansos secara online menggunakan NIK KTP tanpa perlu antre. Proses pengecekan bisa dilakukan langsung dari ponsel, cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Cara ini dinilai jauh lebih praktis dan mempercepat akses informasi terkait status pencairan bantuan.
Cara Cek Penerima PKH Tahap 2 2026
- Akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
- Isi kode captcha yang muncul
- Klik tombol "CARI DATA"
Setelah itu, sistem akan menampilkan hasil pencarian berupa nama penerima, kategori desil, jenis bantuan, status, serta periode pencairan. Jika nama sudah terdaftar tetapi bantuan belum diterima, kemungkinan penyaluran masih berlangsung dan menyesuaikan jadwal di masing-masing wilayah.
Mekanisme Penyaluran
Penyaluran bansos PKH dilakukan melalui dua mekanisme utama, yaitu:
- Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
- PT Pos Indonesia
Untuk penerima baru yang belum memiliki rekening bank, bantuan sementara disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Setelah rekening aktif, penyaluran berikutnya akan dialihkan ke bank agar lebih mudah dan berkelanjutan.
Nominal Bantuan
Nominal bantuan yang diterima setiap keluarga berbeda-beda, tergantung kategori anggota keluarga yang terdaftar sebagai penerima manfaat. Berikut rincian bansos PKH 2026:
- Ibu hamil: Rp 750.000 per 3 bulan
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000 per 3 bulan
- Siswa SD: Rp 225.000 per 3 bulan
- Siswa SMP: Rp 375.000 per 3 bulan
- Siswa SMA: Rp 500.000 per 3 bulan
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp 600.000 per 3 bulan
- Penyandang disabilitas: Rp 600.000 per 3 bulan
