Kembalipolitik

Pemerintah Aceh Gunakan TKD untuk Pemulihan Bencana Tanpa Pembahasan DPRA

Penulis

serambinews.com

Tanggal

29 Mar 2026

Pemerintah Aceh Gunakan TKD untuk Pemulihan Bencana Tanpa Pembahasan DPRA

Pemerintah Aceh akan memanfaatkan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBA Tahun Anggaran 2026 untuk penanganan pascabencana hidrometeorologi. Penggunaan tambahan anggaran ini dilakukan melalui perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran APBA, tanpa perlu pembahasan ulang di DPRA.

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menyatakan kebijakan ini diambil untuk mempercepat pelaksanaan program penanganan pascabencana. Mekanisme perubahan Pergub hanya memerlukan pemberitahuan kepada Pimpinan DPR Aceh.

Detail Kebijakan

  • Dasar Hukum: Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 59 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ.
  • Alokasi Dana: Digunakan untuk pemulihan pascabencana di Aceh.
  • Waktu Pelaksanaan: Program harus diselesaikan paling lambat Juni 2026.

Proses dan Akuntabilitas

  • Penyusunan program masih dalam tahap monitoring dan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
  • Pemerintah Aceh memastikan proses penetapan dan pelaksanaan program sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Transparansi dan akuntabilitas tetap dijaga dalam pelaksanaan program.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.