Antrean panjang kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Aceh diprediksi akan memicu kemacetan selama arus mudik Lebaran 2026. Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan kemacetan, termasuk SPBU yang berada di kawasan perkotaan.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Deden Supriyatna Imhar, antrean panjang di SPBU dipicu oleh meningkatnya pembelian bahan bakar minyak (BBM) oleh masyarakat yang khawatir terhadap kemungkinan kelangkaan atau kenaikan harga. Situasi geopolitik global juga menjadi faktor pendorong panic buying.
Titik Rawan Kemacetan
- SPBU di kawasan perkotaan: Antrean panjang kendaraan berpotensi meluber ke badan jalan.
- Lokasi perbelanjaan: Kepadatan lalu lintas meningkat selama periode mudik.
- Jembatan yang dalam perbaikan: Menyebabkan penyempitan jalur dan kemacetan.
- Tempat berjualan takjil: Menarik banyak pengendara untuk berhenti.
- Kawasan wisata: Kepadatan lalu lintas meningkat selama liburan Lebaran.
Langkah Antisipasi
- Penambahan personel: Ditlantas Polda Aceh akan menambah jumlah personel di titik rawan kemacetan dan kecelakaan.
- Pengaturan arus lalu lintas: Petugas akan mengalihkan lalu lintas ke jalur alternatif jika terjadi kepadatan.
- Pengawasan di SPBU: Personel akan ditempatkan untuk mengatur antrean kendaraan agar tidak meluber ke badan jalan.
Deden menegaskan bahwa koordinasi dengan instansi terkait akan dilakukan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.