Bank Aceh Syariah (BAS) kembali ditetapkan sebagai penyalur Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Aceh untuk tahun 2026. Penunjukan ini merupakan bukti kepercayaan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI terhadap komitmen dan kapabilitas Bank Aceh dalam menyalurkan dana bantuan sosial secara transparan dan akuntabel.
Sejak pertama kali terlibat dalam program BSPS pada 2018, Bank Aceh telah menunjukkan performa yang konsisten. Hingga akhir 2025, total dana yang telah difasilitasi penyalurannya mencapai Rp964,7 miliar bagi 33.000 keluarga penerima manfaat di 23 kabupaten/kota di Aceh.
Rincian Penyaluran BSPS oleh Bank Aceh
- 2018: Rp51,9 miliar untuk 3.458 keluarga di 19 kabupaten/kota.
- 2022: Rp343 miliar untuk 17.150 keluarga di 13 kabupaten/kota.
- 2023: Rp247,8 miliar untuk 12.392 keluarga di 23 kabupaten/kota.
Komitmen Bank Aceh
Bank Aceh berkomitmen untuk memastikan setiap rupiah dari program pemerintah ini sampai ke tangan yang berhak tanpa kendala teknis. Infrastruktur kantor cabang yang tersebar luas hingga ke pelosok Aceh memudahkan akses bagi penerima bantuan.
Dampak Program
Program BSPS bertujuan mendukung perumahan swadaya bagi masyarakat prasejahtera di Aceh. Keberhasilan penyaluran dana ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.