Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

DPRK Aceh Utara Bahas Qanun Perlindungan Lahan Pertanian untuk Ketahanan Pangan

1 hari yang lalu

Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara sedang mempersiapkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Pengelolaan Pertanian, dan Penyelenggaraan Irigasi. Rancangan qanun ini menjadi salah satu prioritas dalam triwulan pertama tahun 2026, dengan tujuan memperkuat ketahanan pangan daerah dan memastikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya pertanian serta sistem irigasi di Kabupaten Aceh Utara.

Pembahasan Rencana Kerja Banleg Tahun 2026 dimulai pada 26 Januari 2026 di Ruang Badan Legislasi DPRK Aceh Utara. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Banleg DPRK Aceh Utara, Mawardi M., SE (Tgk. Adek), dan dihadiri oleh Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara, Aidi Habibi AR, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.

Poin-Poin Penting

  • Qanun tentang Perlindungan Lahan Pertanian: Rancangan qanun ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan daerah dan memastikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya pertanian serta sistem irigasi di Kabupaten Aceh Utara.

  • Prioritas Triwulan Pertama: Rancangan qanun ini menjadi salah satu prioritas dalam triwulan pertama tahun 2026, menunjukkan komitmen DPRK Aceh Utara dalam memperkuat regulasi daerah yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

  • Pemangku Kepentingan: Rapat dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk anggota Banleg DPRK Aceh Utara, Sekretaris DPRK Aceh Utara, Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Utara, dan sejumlah pemangku kepentingan terkait.

  • Qanun Lainnya: Selain qanun tentang perlindungan lahan pertanian, rapat juga membahas qanun tentang pengelolaan dana Participating Interest (PI) Badan Usaha Milik Daerah, qanun tentang penyelenggaraan perlindungan dan penyediaan hak penyandang disabilitas, serta perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pase.

  • Dukungan Partai Politik: Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh Utara, Fakhrurrazi, S.IP, mengapresiasi langkah Banleg DPRK Aceh Utara dan berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga qanun tersebut dapat segera disahkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

  • Landasan Hukum: Qanun ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum dalam berbagai sektor strategis, mulai dari pengelolaan sumber daya daerah, pelayanan publik, hingga perlindungan kelompok rentan di tengah masyarakat.

DPRK Aceh Utara Bahas Qanun Perlindungan Lahan Pertanian untuk Ketahanan Pangan
0123456789