Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya menetapkan revisi Qanun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai prioritas utama tahun ini. Keputusan ini diambil pasca bencana banjir besar dan gempa bumi yang melanda daerah tersebut, yang menyebabkan perubahan signifikan dalam tata kelola ruang.
Revisi RTRW Pidie Jaya dianggap sangat penting untuk menata ulang wilayah yang terdampak bencana. Rencana ini mencakup penataan kota, jalan nasional, provinsi, hingga desa yang semrawut pascabencana. Selain itu, diharapkan adanya penataan daerah aliran sungai (DAS) agar tidak ada pemukiman penduduk minimal 50-100 meter dari bantaran sungai, kecuali jika telah dilakukan normalisasi sungai oleh pemerintah pusat.
Dampak dan Rencana Revisi RTRW
- Penataan Kota dan Jalan: Revisi RTRW akan mencakup penataan kota dan jalan yang semrawut pascabencana.
- Penataan Daerah Aliran Sungai (DAS): Diharapkan tidak ada pemukiman penduduk minimal 50-100 meter dari bantaran sungai.
- Penghentian Penanaman Sawit: Rencana ini juga mencakup penghentian penanaman sawit di hutan kedepannya.
- Normalisasi Sungai: Normalisasi sungai oleh pemerintah pusat dari hulu hingga hilir menjadi salah satu syarat untuk pemukiman di sekitar bantaran sungai.
Target Penyelesaian
Revisi RTRW Pidie Jaya ditargetkan selesai pada tahun ini. Hal ini penting untuk sinkronisasi dengan blueprint (rencana jangka panjang) pascabencana. Dengan demikian, diharapkan tata kelola ruang di Pidie Jaya dapat lebih teratur dan siap menghadapi potensi bencana di masa depan.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaNelayan Aceh Waspada Gelombang 4 Meter dan Hujan Lebat BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk Aceh pada 22-24 Mei 2026, memprediksi hujan sedang hingga lebat disertai angin kencang di sejumlah
BANDA ACEH - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I SIM Banda Aceh mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk...
Warga Langkahan Dapat 7 Lokasi Huntap Baru Pasca Banjir","PublicImpact":88,"Credibility":80,"Urgency":70,"Evidence":80,"LongTermValue":85,"Education":70,"FinalScore":82,"Summary":"Pemkab Aceh UtaraMen
Syarat lokasi relokasi harus bebas dari zona merah banjir. Salah satunya jarak lokasi dari bibir sungai minimal lebih dari 100 meter
APDESI Aceh Khawatir, Minta Gampong Terlibat dalam JKA Baru
BANDA ACEH - Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, Bahrul Fazal, meminta Pemerintah Aceh melibatkan perwakilan...
Warga Nagan Raya tenang, cukup KTP KK untuk berobat","PublicImpact":80,"Credibility":85,"Urgency":65,"Evidence":60,"LongTermValue":70,"Education":70,"FinalScore":75,"Summary":"Pemkab Nagan Raya mengiz
“Bagi masyarakat Nagan Raya, jangan takut untuk berobat ke rumah sakit dan puskesmas, karena sekarang cukup membawa KTP dan KK saja,” ujar Bupati


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.