News
Revisi RTRW Pidie Jaya Jadi Prioritas Pasca Banjir dan Gempa
1 hari yang lalu
Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya menetapkan revisi Qanun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai prioritas utama tahun ini. Keputusan ini diambil pasca bencana banjir besar dan gempa bumi yang melanda daerah tersebut, yang menyebabkan perubahan signifikan dalam tata kelola ruang.
Revisi RTRW Pidie Jaya dianggap sangat penting untuk menata ulang wilayah yang terdampak bencana. Rencana ini mencakup penataan kota, jalan nasional, provinsi, hingga desa yang semrawut pascabencana. Selain itu, diharapkan adanya penataan daerah aliran sungai (DAS) agar tidak ada pemukiman penduduk minimal 50-100 meter dari bantaran sungai, kecuali jika telah dilakukan normalisasi sungai oleh pemerintah pusat.
Dampak dan Rencana Revisi RTRW
- Penataan Kota dan Jalan: Revisi RTRW akan mencakup penataan kota dan jalan yang semrawut pascabencana.
- Penataan Daerah Aliran Sungai (DAS): Diharapkan tidak ada pemukiman penduduk minimal 50-100 meter dari bantaran sungai.
- Penghentian Penanaman Sawit: Rencana ini juga mencakup penghentian penanaman sawit di hutan kedepannya.
- Normalisasi Sungai: Normalisasi sungai oleh pemerintah pusat dari hulu hingga hilir menjadi salah satu syarat untuk pemukiman di sekitar bantaran sungai.
Target Penyelesaian
Revisi RTRW Pidie Jaya ditargetkan selesai pada tahun ini. Hal ini penting untuk sinkronisasi dengan blueprint (rencana jangka panjang) pascabencana. Dengan demikian, diharapkan tata kelola ruang di Pidie Jaya dapat lebih teratur dan siap menghadapi potensi bencana di masa depan.
