Bantuan perbaikan rumah bagi korban banjir dan angin kencang di Kota Langsa tahun 2026 dinilai sulit diakses warga. Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh menuding Pemko Langsa memberatkan warga dengan syarat administrasi berlebih, seperti kepemilikan sertifikat tanah dan akta jual beli.
Ketua FPRM Aceh, Nasruddin, menyoroti mekanisme reimbursement yang mengharuskan warga memperbaiki rumah terlebih dahulu dengan biaya pribadi. Ia menilai skema ini tidak berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak memiliki modal awal.
Kritikan terhadap Kebijakan Bantuan
- Syarat Administrasi Berat: Warga diminta melengkapi dokumen seperti SHM atau AJB, padahal banyak dokumen hilang atau rusak saat bencana.
- Mekanisme Reimbursement: Warga harus memperbaiki rumah terlebih dahulu dengan biaya pribadi, yang tidak realistis bagi masyarakat miskin.
- Penyaluran Dana ke Toko Material: Dana bantuan langsung ditransfer ke rekening toko bangunan, menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan pengawasan.
- Batas Waktu Singkat: Warga hanya diberi waktu sangat singkat untuk melengkapi dokumen, yang berpotensi membuat banyak penerima gagal memenuhi syarat.
Nasruddin juga menyoroti penggunaan istilah "penumpang gelap" terhadap warga yang datanya tidak tercantum dalam sistem pendataan awal. Ia menegaskan bahwa validasi data merupakan tanggung jawab tim verifikasi lapangan, bukan warga.
FPRM Aceh meminta Pemko Langsa dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah mengevaluasi seluruh mekanisme pencairan agar bantuan benar-benar dapat diterima warga terdampak tanpa hambatan berlebihan.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.