Timeline Aceh

Bantuan Bencana Langsa Terjebak Birokrasi, Warga Kesulitan Akses Dana

17 jam yang lalu

Bantuan perbaikan rumah bagi korban banjir dan angin kencang di Kota Langsa tahun 2026 dinilai sulit diakses warga. Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh menuding Pemko Langsa memberatkan warga dengan syarat administrasi berlebih, seperti kepemilikan sertifikat tanah dan akta jual beli.

Ketua FPRM Aceh, Nasruddin, menyoroti mekanisme reimbursement yang mengharuskan warga memperbaiki rumah terlebih dahulu dengan biaya pribadi. Ia menilai skema ini tidak berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak memiliki modal awal.

Kritikan terhadap Kebijakan Bantuan

  • Syarat Administrasi Berat: Warga diminta melengkapi dokumen seperti SHM atau AJB, padahal banyak dokumen hilang atau rusak saat bencana.
  • Mekanisme Reimbursement: Warga harus memperbaiki rumah terlebih dahulu dengan biaya pribadi, yang tidak realistis bagi masyarakat miskin.
  • Penyaluran Dana ke Toko Material: Dana bantuan langsung ditransfer ke rekening toko bangunan, menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan pengawasan.
  • Batas Waktu Singkat: Warga hanya diberi waktu sangat singkat untuk melengkapi dokumen, yang berpotensi membuat banyak penerima gagal memenuhi syarat.

Nasruddin juga menyoroti penggunaan istilah "penumpang gelap" terhadap warga yang datanya tidak tercantum dalam sistem pendataan awal. Ia menegaskan bahwa validasi data merupakan tanggung jawab tim verifikasi lapangan, bukan warga.

FPRM Aceh meminta Pemko Langsa dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah mengevaluasi seluruh mekanisme pencairan agar bantuan benar-benar dapat diterima warga terdampak tanpa hambatan berlebihan.

Bantuan Bencana Langsa Terjebak Birokrasi, Warga Kesulitan Akses Dana