Pemerintah Kota Langsa akan segera mencairkan bantuan perbaikan rumah tahap I pada 17 Maret 2026. Bantuan ini ditujukan untuk rumah rusak ringan (RR) dan rusak sedang (RS) yang terdampak bencana. Penerima bantuan diminta untuk melengkapi sejumlah dokumen sebelum pencairan dilakukan.
Sekda Kota Langsa, Suhartini, menjelaskan bahwa pencairan bantuan akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama mencakup maksimal 50 persen dari pagu kerusakan rumah dan 25 persen untuk dana upah tukang. Sementara itu, tahap kedua akan mencakup 100 persen dari sisa dana setelah pekerjaan perbaikan rumah tahap pertama selesai dipertanggungjawabkan.
Dokumen yang Diperlukan
- Surat permohonan pencairan dana dari penerima bantuan kepada PPK BPBD Langsa
- SPTJM penerima bantuan
- Berita acara hasil penilaian tim teknis
- Foto dokumentasi
- KTP dan KK
- Surat Kepemilikan Rumah (SHM/AJB/Hibah, dll)
Mekanisme Pencairan
- Pembelian material bahan bangunan dilakukan melalui transfer ke rekening toko
- Pembayaran upah tukang dilakukan secara tunai dengan kwitansi bermaterai
- Penerima bantuan didampingi oleh BPP Daerah melakukan pencairan di bank penyalur
Kriteria Penerima Bantuan
- Data yang meragukan dan tidak valid tidak akan dibayarkan
- Pemecahan KK baru sesudah terjadi bencana dalam satu rumah tidak akan dibayarkan
- Tidak ada kepemilikan tanah atau diduga memalsukan data tidak akan dibayarkan
- Daerah yang tidak mengalami banjir juga tidak akan dibayarkan
Suhartini berharap masyarakat dapat memahami mekanisme penyaluran bantuan secara jelas sehingga proses perbaikan rumah terdampak bencana dapat berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.