Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Bawaslu Aceh Selatan Edukasi Masyarakat Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu

3 hari yang lalu

Bawaslu Aceh Selatan mengadakan kegiatan edukasi publik tentang penanganan pelanggaran pemilu dan penyelesaian sengketa pemilu. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme hukum dan pelaporan pelanggaran pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Masrafit menjelaskan bahwa setiap laporan pelanggaran akan melalui proses kajian awal untuk menentukan jenis pelanggaran dan langkah penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran pemilu terbagi menjadi beberapa kategori, yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik penyelenggara, tindak pidana pemilu, serta hukum lainnya.

Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu

  • Pelanggaran administrasi: Penanganan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Tindak pidana pemilu: Penanganannya dilakukan secara terpadu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang melibatkan unsur pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan.
  • Batas waktu pelaporan: Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu paling lambat 7 hari sejak peristiwa pelanggaran diketahui atau ditemukan.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu

  • Penyelesaian sengketa pemilu dapat dilakukan melalui proses mediasi maupun ajudikasi oleh Bawaslu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Upaya hukum lanjutan dapat dilakukan melalui lembaga peradilan sesuai ketentuan.

Ketua Bawaslu Aceh Selatan Deri Friadi berharap agar masyarakat tidak takut untuk melaporkan jika ada pelanggaran pemilu. Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

Bawaslu Aceh Selatan Edukasi Masyarakat Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu
0123456789