Bawaslu Aceh Selatan mengadakan kegiatan edukasi publik tentang penanganan pelanggaran pemilu dan penyelesaian sengketa pemilu. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme hukum dan pelaporan pelanggaran pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Masrafit menjelaskan bahwa setiap laporan pelanggaran akan melalui proses kajian awal untuk menentukan jenis pelanggaran dan langkah penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran pemilu terbagi menjadi beberapa kategori, yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik penyelenggara, tindak pidana pemilu, serta hukum lainnya.
Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu
- Pelanggaran administrasi: Penanganan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tindak pidana pemilu: Penanganannya dilakukan secara terpadu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang melibatkan unsur pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan.
- Batas waktu pelaporan: Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu paling lambat 7 hari sejak peristiwa pelanggaran diketahui atau ditemukan.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu
- Penyelesaian sengketa pemilu dapat dilakukan melalui proses mediasi maupun ajudikasi oleh Bawaslu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Upaya hukum lanjutan dapat dilakukan melalui lembaga peradilan sesuai ketentuan.
Ketua Bawaslu Aceh Selatan Deri Friadi berharap agar masyarakat tidak takut untuk melaporkan jika ada pelanggaran pemilu. Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.