Dua kapal nelayan asal Pelabuhan Perikanan Idi (PPI) Seuneubok Baroh Idi Cut, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap otoritas keamanan laut Thailand pada Rabu (11/3/2026). Kedua kapal, KM Anak Manja 02 dan KM Jalur Gaza, berlayar tanpa prosedur Port Clearance dan membawa total 19 ABK.
Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi Ermansyah menjelaskan bahwa KM Jalur Gaza ditangkap terlebih dahulu pada pukul 01.00 WIB, diikuti oleh KM Anak Manja 02 pada pukul 03.00 WIB. Pengurus kapal sempat tersambung dengan Nakhoda KM Anak Manja 02 pada Rabu malam, yang melaporkan posisi kapal sudah berada 15 mil dari Phuket, Thailand.
Kronologis Penangkapan
- KM Jalur Gaza berangkat tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
- KM Anak Manja 02 juga tidak memiliki SPB dan laporan keberangkatan.
- Total 19 ABK ditangkap, terdiri dari 14 orang di KM Anak Manja 02 dan 5 orang di KM Jalur Gaza.
Upaya Penyelesaian
- Pihak PPN Idi dan Syahbandar sedang berkoordinasi dengan keluarga dan pengurus kapal.
- Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky telah dilaporkan mengenai insiden ini.
- Dokumen dan informasi akurat sedang dikumpulkan untuk dilaporkan ke tingkat pusat.
Dampak dan Pelajaran
- Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur pelayaran.
- 19 ABK dari Aceh Timur kini berada dalam pengawasan otoritas Thailand.
- Koordinasi antara pihak berwenang dan keluarga ABK sedang dilakukan untuk penyelesaian.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.