Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Tahapan Pencairan Bantuan Stimulan Perumahan untuk Korban Banjir Bireuen

3 jam yang lalu

Pemerintah Kabupaten Bireuen sedang memproses pencairan tahap pertama bantuan stimulan perumahan bagi korban banjir. Proses ini melibatkan beberapa tahapan untuk memastikan dana digunakan secara transparan dan tepat sasaran.

Bantuan stimulan perumahan ini sebelumnya telah diserahkan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno pada 3 Maret 2026. Juru Bicara Pemkab Bireuen, Muhajir Juli, menjelaskan bahwa pencairan dana dilakukan melalui tahapan sesuai ketentuan BNPB.

Tahapan Pencairan Bantuan

  • Pemberitahuan Resmi: Bank dan masyarakat penerima bantuan menerima pemberitahuan resmi.
  • Pengisian Form Perencanaan Belanja: Masyarakat penerima bersama tukang menyusun kebutuhan material dengan mengisi form perencanaan belanja.
  • Penandatanganan SPTJM: Penerima wajib menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk komitmen penggunaan dana sesuai aturan.
  • Pembelian Material: Penerima dapat membeli material di toko pilihan mereka dan menerima salinan faktur belanja.
  • Pencairan Dana: Penerima membawa dokumen ke bank untuk meminta transfer dana langsung ke rekening toko material dan mencairkan upah tukang.
  • Pengiriman Material: Toko material mengirimkan material disertai faktur lunas setelah menerima bukti transfer.
  • Pelaporan: Semua faktur lunas dikumpulkan dan diserahkan kepada tim teknis sebagai bukti penggunaan dana.

Dengan sistem bertahap ini, pemerintah memastikan bantuan benar-benar digunakan untuk memperbaiki rumah korban banjir. Mekanisme ini juga memberikan kepastian bahwa dana tersalurkan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat terdampak.

Tahapan Pencairan Bantuan Stimulan Perumahan untuk Korban Banjir Bireuen